JURNALSECURITY | Batam — Badan Nasional Sertifkasi Profesi melalui LSP P-2 Sekuriti PP Polri menyerahkan sertifikat kompetensi profesi satuan pengamanan (Satpam) untuk kualifikasi Gada Utama kepada 34 peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten atau lulus, pada Jumat (14/1/2022).
Penyerahan sertifikat kompetensi dilakukan oleh Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty D.S. Hariyanto didampingi Direktur Utama PT TSSI Irjen Pol. (Purn) Edward Aritonang, sebagai penyelenggara Pelatihan Satuan Pengamanan Kualifikasi Gada Utama dan Direktur LSP P-2 Sekuriti PP Polri Irjen Pol (P) Istu Hari Winarto, sebagai pelaksana Uji Kompetensi.
Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri, yang juga menaungi PT TSSI dan LSP P-2 Sekuriti PP Polri berharap, para penerima sertifikat kompetensi profesi agar dapat memperlihatkan kinerja yang dipertanggungjawabkan terutama dalam menerapkan sistem manajemen pengamanan yang baik di perusahaan tempat bekerja yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi kemajuan perusahaan.
Bambang juga berharap, peserta yang sudah kompeten juga diminta untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme profesi satuan pengamanan terutama sebagai manajer sekuriti dengan kualifikasi Gada Utama.
Ketua Umum PP Polri juga mengimbau kepada perusahaan – perusahaan dan kawasan industri yang ada di Batam, baik instansi pemerintah maupun swasta agar mengikutsertakan anggota satuan pengamanan di lingkungan perusahaannya mengikuti uji kompetensi profesi Satpam yang diprogramkan BNSP baik kualifikasi Gada Utama, Gada Madya maupun Gada Pratama.
“Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah mencanangkan bahwa saat ini kita berada pada era kompetensi,” jelasnya.
Perlu diketahui bersama, Uji Kompetensi Profesi Satuan Pengamanan Kualifikasi Gada Utama dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifkasi Profesi melalui LSP P-2 Sekuriti PP Polri, di Batam pada 26 dan 27 November 2021 lalu.
Adapun materi uji kompetensi meliputi pendalaman terhadap Unit Kompetensi Profesi Jasa Pengamanan berdasarkan Keputusan Menaker RI Nomor 259 Tahun 2018 tentang Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan Bidang Jasa Satuan Pengamanan dengan unit kompetensi yaitu menentukan tingkat risiko keamanan area kerja, menentukan tingkat risiko kerawanan area kerja, menyusun rencana pengamanan, menyusun standar operasional prosedur, melaksanakan manajemen tanggap darurat, menangani konflik di lingkungan kerja, dan menyusun desain simulasi pengamanan. [lian]
apakah sudah dikaji besaran kenaikan pangkat ??