JURNALSECURITY | Mabar –Para pengusaha pengguna Satpam untuk mengubah paradigma di mana pimpinan suatu perusahaan dan tingkat manajer sampai direktur tidak hanya fokus kepada bisnis semata, melainkan harus menambah porsi pengetahuan keterlibatan perhatian dan budgetnya di bidang satuan pengamanan (Satpam)
“Sebab, keamanan merupakan suatu investasi yang berfungsi mencegah dan mengurangi kerugian dalam kegiatan perusahaan sehingga faktor keamanan merupakan modal dan bukan semata-mata kegiatan untuk menghabiskan biaya,” tutur Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto dalam amanatnya saat membuka Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan ke-12 Tahun 2022, di Lapangan apel Polres Mabar, Kamis (11/8/2022).
Felli pun berharap, agar peserta pelatihan Diksar Satpam Gada Pratama dapat mewujudkan sikap dan perilaku melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di lingkungan kerja dan memegang teguh etika profesi pada diri dalam melaksanakan tugas tanpa mengabaikan keselamatan diri.
Selain itu, satpam juga diharapkan perlu meningkatkan kemampuan individu melalui pendidikan dan pelatihan agar tetap dapat terpelihara tingkat disiplin dan profesionalisme yang ada.
“Kembangkan dan pahami secara baik dan benar konsep pengamanan yang sesuai dengan lingkungan serta bersikap produktif, antisipatif terhadap perubahan dan perkembangan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Lebih jauh Felli mengatakan, saat ini kepedulian atas keamanan lingkungan kerja masyarakat berada pada posisi yang strategis. Pasalnya, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban semakin tinggi. Tingkat kesadaran itu salah satunya karena faktor tindak kejahatan yang tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Menurut Felli, satuan pengamanan (Satpam) yang disiapkan untuk mengamankan suatu lingkungan kerjanya kerap menjadi korban kejahatan.
“Oleh karena itu dipandang perlu adanya suatu pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan guna meningkatkan kapasitas, profesionalisme dalam bertugas,” ujarnya
Lebih jauh ia mengatakan, pengamanan suku bangsa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana sesuai dengan pasal 3 yang berbunyi sebagai pengembang fungsi kepolisian adalah Polri yang dibentuk oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan.
“Prakarsa satuan pengamanan sebagai salah satu bentuk pengamanan proposal merupakan implementasi dari community polisi atau Polmas adalah salah satu alternatif gaya perpolisian yang saat ini terus dikembangkan dengan berkembangnya suatu pemikiran untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih efektif dan efisien,” terang Felli.
Turut hadir pada upacara pembukaan pelatihan tersebutdi antaranya Kasubdit Binsatpam Kompol Koilno Melki Kailmo Bagailan, Kabag Sumda AKP Hajairin, Kabag Ops AKP Robert M Bolle, beserta personel Polres Mabar.[lian]