JURNALSECURITY | Riau- Sebanyak enam orang yang mengatasnamakan anggota Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI), akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kampar, yang di-back up Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau, Selasa (17/11/2020). Para pelaku berinisial SS, AS, JU, HS, SA, dan AM.
Keenamnya ditangkap karena diduga telah memukul sekuriti di bagian pipi kiri, dan melakukan perusakan pintu, serta memaksa minta kerja kepada PT Hutama Karya Indonesia (HKI) pada proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang
“Keenam pelaku ditangkap dugaan perkara secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan atau penganiayaan,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Sunarto menjelaskan, pada Senin (2/11/2020) sekitar pukul 13.26 WIB, enam pelaku mendatangi kantor kerja PT HKI di Jalan Pajajaran, Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Mereka saat itu dipimpin oleh pelaku SS untuk meminta pekerjaan di PT HKI. Kemudian, para pelaku menutup akses jalan kantor HKI dan memaksa masuk ke kantor untuk menemui pimpinan kepala proyek yang tidak berada di tempat.
“Para pelaku saat itu ditahan oleh petugas sekuriti kantor PT HKI. Namun, para pelaku tetap memaksa serta memukul sekuriti di bagian pipi kiri dan melakukan perusakan pintu kantor PT HKI,” ungkap Sunarto.[lian]