JURNALSECURITY| Banjarmasin–Seorang oknum Satpam di salah satu perumahan di Banjarmasin, tertangkap tangan menyimpan dan menguasai 11 paket (3,53 gram) sabu siap edar.
Adalah A Saputra alias Arman (27), warga Jalan Sungai Jingah RT05, Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang disita, selain 11 paket sabu siap edar, juga satu buah kotak seng rokok filter. Satu buah Handphone merk Samsung warna hitam. Satu buah timbangan digital. Satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik serta dua pak plastik klip.
Kapolresta Banjarmasin, melalui Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto, Sabtu (10/11/2018) mengatakan, tersangka dibekuk atas informasi dari masyarakat, sebagaimana dilasnir tribunnews.com
“Anggota Kami membekuk Arman di tempat kerjanya, Jalan Pramuka, tepatnya di Jalan Tirta Darma RT09, Kompleks Palm View Residence, tepatnya di Pos Satpam, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (7/11/2018) malam sekitar pukul 20.50 Wita,” terang Kasat Narkoba.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. [Fro/tribunnews]