JURNALSECURITY | Maluku–Satuan Pengamanan (Satpam) Indogrosir Ambon berinisial JL ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku. Rabu, 3 Juli 2019 lalu sekira pukul 16.30 Wit.
Pria asal Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku, diringkus saat ia sedang bertugas di Indogrosir. Selain JL, BNNP juga amankan barang bukti yakni 1 kg lebih narkoba jenis ganja.
“Kita berhasil mengungkap 1,5 kg ganja kiriman dari Medan,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol M. Arif Purnomo kepada wartawan di Gadung Siwalima, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, usai perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Selasa, 9 Juli 2019.
Ditangkapnya JL, berdasarkan kabar yang diterima BNNP Maluku kemudian dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, mengarah ke pelaku dan akhirnya diringkus.
“Kita dapat informasi dan kita tindaklanjuti. Tersangka sementara baru satu. Yang lain masih dikembangkan,” jelasnya.
Untuk penanganan masalah narkoba di tahun 2018, BNNP Maluku sedang menyidiknya. Kata perwira tinggi Polri ini, BNNP Maluku serius melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ada enam kasus. Semuanya masih proses. Masalah narkoba ini butuh sinergitas semua pihak tidak saja BNN Maluku dalam melakukan pencegahan maupun pemberantasan,” tandasnya. [fr]