JURNAL SECURITY | Padang–Seorang pria yang bekerja sebagai Satpam di sebuah perusahaan swasta di Padang ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba.
Pelaku tersebut dengan inisial F, ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di pos jaga tempatnya bekerja di daerah Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, pada hari Kamis (30/11).
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa pelaku ini terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya kegiatan transaksi yang dilakukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku ditemukan menyimpan enam paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan. Barang-barang ini ternyata disembunyikan oleh pelaku di dalam tas yang selalu dibawanya ke mana pun pergi.
“Setelah melakukan penangkapan, kami melakukan penggeledahan di pos jaga dan berhasil menemukan enam paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan,” ujar AKP Martadius seperti dikutip pada Jumat (1/12).
AKP Martadius juga mengungkapkan bahwa pelaku ini telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan. Barang-barang tersebut dipasok oleh seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Muara Padang. “Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan. Barang yang dijualnya didapatkan dari mantan narapidana,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku secara intensif, serta sedang memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [fr]