JURNALSECURITY| Bekasi–Seorang security sebuah proyek ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat bertugas.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP Wito, SH menjelaskan pelaku berinisial SH (44). Dia ditangkap di pos security PT. Pulau Intan di Kawasan Industri Delta 8, Kp. Babakan, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada Senin (12/08) malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Tersangka berhasil ditangkap di pos tempatnya bekerja. Tersangka merupakan seorang security.” ungkapnya, Rabu (14/08).
Penangkapan terhadap SH bermula ketika anggota Polsek Serang Baru mendapat infomasi bahwa di lokasi pos sekuriti tempat SH bekerja kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Petugas langsung lakukan pengintaian selama satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti dari laporan dugaan transaksi narkoba di TKP,” ungkapnya.
Setelah mendapat gambaran ciri-ciri diduga pelaku, polisi langsung menghampiri pos security yang saat itu hanya dijaga SH. Oleh polisi, ia diperiksa dan digeledah seluruh badan serta lingkungan sekitar. “Dari pengeledahan ditemukan satu bungkus paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motornya yang di parkir di samping pos jaga sekuriti,” ungkapnya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram itu merupakan pesanan milik temannya bernama Mas Min seorang tukang las. SH berperan sebagai perantara transaksi dengan imbalan memakai sabu secara gratis. “Dia (SH) mengaku dapat barang (Sabu) dari seorang bandar bernama Neong,” papar AKP Wito.
Setelah mendapat infomasi bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar bernama Neong, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya. [fr]





























