JURNALSECURITY.com| Banyuwangi –Seorang oknum satuan pengamanan (Satpam) secara sengaja menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Merasa tidak senang dengan tindakan oknum satpam tersebut, wartawan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.
Berkaitan laporannya di Polres Banyuwangi akibat dihalangi-halangi dan dipermalukan di depan umum, dua wartawan Vian dan Nanang Setiawan masih menunggu proses hukum. Hal ini menyusul sikap berlebihan dua satpam BPN Banyuwangi, keduanya memaksa menghapus foto dan bertindak arogan serta ucapan pelecehan, saat kedua wartawan melakukan tugas fungsi informasi dan kontrol pada Senin (13/3) lalu.
Saksi menyatakan, dua satpam mulanya meminta dua wartawan menghapus foto-foto yang didapatkan saat meliput, karena dua satpam tidak bisa memberikan alasan yang dibenarkan, kedua wartawan ini menolak.
Terjadi adu mulut di tengah kerumunan layanan, layaknya petugas keamanan diinstitusi rawan kejahatan, salah satu satpam (sp) sempat mencengkeram tangan salah satu wartawan yang berupaya menjauh keluar untuk menghindari kegaduhan.
Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan mencari informasi dan pasal 6 d dalam menyebutkan wartawan mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasi, mengoreksi ataupun mengkritik berbagai hal berkaitan kepentingan umum.
Dalam pasal lain, tugas pers dilindungi oleh hukum dan untuk menjamin kemerdekaan pers maka kepada seseorang atau lembaga yang menghalang-halangi tugas pers dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar Rp.500.000.000,- dan kurungan 2(dua) tahun penjara.
Hingga saat ini belum ada penjelasan kepala BPN Banyuwangi Haryono Saroso, apakah tindakan dua satpam tersebut merupakan Tupoksi di institusi yang sulit beradaptasi dalam era reformasi ini.
“Saya tidak bisa menerima perlakuan satpam ini, saya sudah lapor ke Polres Banyuwangi,” kata salah satu wartawan, Vian seperti diunggah bhayangkarabhaktiperdana.com.
Sementara itu, menindak lanjuti hal tersebut, pekan ini wartawan yang mengalami hal ini beserta kuasa hukumnya serta beberapa LSM mengadakan rapat internal guna menentukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku. [FR]