JURNAL SECURITY | Malang–Gara-gara ketahuan mengambil besi, empat pria ditangkap. Tersangka Mesijo, 74, warga Jalan Kedungmangu Selatan II, Surabaya; Agus Rukmianto, 50, warga Pagesangan IV Utara Lapangan, Surabaya; Zainal, 40, warga Jalan Randu Barat, Surabaya; dan Maskur, 30, warga Jalan Kedungmangu Selatan, Surabaya, ditahan di Polsek Tegalsari.
Empat orang ini berkomplot mencuri besi kanal di gedung kosong Jalan Embong Malang, Surabaya. Ternyata salah satu tersangka, Mesijo, merupakan petugas keamanan gedung kosong tersebut. Satpam bersekongkol dengan tersangka lain untuk mencuri besi.
Agus bertugas mengelas besi dan memotongnya, kemudian dua tersangka lain bertugas mengangkatnya. “Mereka bersekongkol kemudian uangnya dibagi,” terang Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, dilansir JawaPos, Jumat (9/6).
Kejadian tersebut bermula ketika ada masyarakat yang mengetahui kegiatan ilegal di gedung kosong. Mereka curiga karena dalam gedung tersebut ada kegiatan mengelas. Padahal, selama ini tidak ada aktivitas apa pun. Saksi kemudian melaporkan ke polisi.
Ternyata benar. Saat polisi datang kegiatan tersebut ilegal. Komplotan itu tidak punya izin dari pemilik mengambil besi-besi di gedung tersebut. “Kami sita tabung gas untuk mengelas, besi curian, dan peralatan las lainnya,” terang Imam.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Besi-besi tersebut dipotong-potong menggunakan las dan hendak dijual ke pengepul. “Kami masih menyelidiki kemungkinan tidak hanya sekali ini para tersangka mencuri besi,” tuturnya. [fat]