JURNAL SECURITY | Garut–Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) DAH yang bertugas di Polsek Cisompet menjadi korban pengeroyokan satpam PT Daux dan empat rekannya. Aksi pengeroyokan dilakukan saat anggota tersebut sedang membonceng anaknya pulang les menggunakan kendaraan dinas kepolisian.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terjadi pada Rabu (7/6) sore sekitar pukul 16.15 di jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Jawa Barat.
“Saat itu anggota kami sedang mengendarai motor dinas dengan membawa anaknya pulang jemput les,” katanya dilansir merdeka.com, Selasa (13/6).
Di lokasi kejadian, DAH yang melintas melihat situasi jalan yang cukup macet. Melihat satpam perusahaan sedang mengatur karyawan yang keluar kerja, korban pun menegurnya agar menertibkan mobil angkot yang sedang mangkal menunggu penumpang sehingga menyebabkan macet.
Saat korban sedang menegur satpam, datang RNS (21) yang sedang sedang ikut membantu mengatur arus. RNS diketahui merupakan satpam di tempat yang sama, namun bukan jadwalnya bekerja dan tidak menggunakan seragam.
“RNS ini tiba-tiba menghampiri korban dan menegur korban agar memajukan kendaraannya menggunakan nada kasar dengan alasan macet. Korban pun saat itu memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya, namun ketika itu tiba-tiba korban didorong dan hampir jatuh bersama anaknya,” jelas Rio.
Saat korban didorong, RNS juga diketahui mengeluarkan kata-kata tantangan terhadap korban. Mendapat perlakuan itu, korban pun berhenti dan turun dari motornya dengan tujuan menanyakan maksud dorongan dan tantangan yang dilontarkan RNS.
Ketika itu, RNS malah langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. “Kemudian saat itu juga RM, DRM, AS, dan IS ikut mengeroyok korban hingga kemudian jatuh sampai menginjak-injak bagian punggung dan perut korban,” ungkapnya.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah warga sekitar dan karyawan baru bubar kerja melerainya. Namun akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka dan memar di bagian wajah, mata, punggung, dan perut.
Setelah menerima laporan pengeroyokan tersebut, polisi pun langsung mencari terduga pelaku dan akhirnya berhasil di sejumlah tempat berbeda. Satu dari lima pelaku diketahui masih pelajar, dan tiga lainnya mengaku mengeroyok sambil dalam keadaan mabuk.
“Kelima orang ini semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [fr]