Jurnalsecurity.com | Jakarta–Satpam adalah ujung tombak dalam menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan kerja, baik di perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga swasta. Dalam menjalankan tugasnya, Satpam tidak hanya dituntut memiliki fisik yang kuat dan sikap disiplin, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang tugas pokok, fungsi, dan peranan yang melekat pada profesinya.
Mengapa hal ini penting? Karena seorang Satpam yang memahami dengan baik tugas pokoknya akan mampu bekerja lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemahaman terhadap fungsi Satpam akan membuat mereka menyadari bahwa peran mereka tidak sekadar menjaga pintu masuk atau berpatroli, melainkan juga melindungi aset, informasi, dan orang-orang di lingkungan kerja. Sementara itu, penguasaan atas peran strategis Satpam akan menumbuhkan rasa tanggung jawab bahwa mereka adalah mitra penting pimpinan dan Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dengan kata lain, pengetahuan mengenai Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranan Satpam bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bekal untuk meningkatkan profesionalisme, menumbuhkan rasa percaya diri, serta memperkuat citra Satpam sebagai garda terdepan keamanan di berbagai sektor kehidupan.
Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranan Satpam
Satpam (Satuan Pengamanan) merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Kehadiran Satpam tidak hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi juga sebagai mitra perusahaan dan Polri dalam menciptakan suasana kerja yang aman, tertib, dan kondusif.
Tugas Pokok Satpam
- Pengaturan di Area Kerja
Pengaturan dilakukan untuk menegakkan tata tertib yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan ketertiban. Beberapa bentuk pengaturan yang dilakukan Satpam meliputi:- Memeriksa dan memastikan tanda pengenal karyawan.
- Mengawasi keluar-masuk tamu dan kendaraan yang dibawa.
- Mengatur parkir kendaraan karyawan maupun tamu perusahaan.
- Penjagaan di Area Kerja
Penjagaan dilakukan untuk mencegah dan menangkal berbagai bentuk pelanggaran maupun tindak kejahatan. Jenis penjagaan meliputi pos tetap, pos sementara, maupun pos bergerak (mobile).
Bentuk penjagaan ini mencakup:- Memantau dan memonitor segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
- Melaporkan setiap kejadian atau gangguan yang terjadi di area kerja.
- Patroli atau Perondaan
Patroli bertujuan mencegah gangguan keamanan (preventif) dan memberikan tindakan awal bila terjadi masalah (represif tingkat pertama).
Sasaran patroli mencakup area perusahaan, lingkungan sekitar, lokasi rawan, area berbahaya, hingga karyawan yang bekerja lembur.
Patroli dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti berjalan kaki, menggunakan sepeda, kendaraan roda dua, maupun roda empat. - Pengawalan di Area Kerja
Pengawalan dilakukan untuk memastikan keamanan orang maupun barang saat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain di lingkungan kerja.
Fungsi Satpam
Secara umum, fungsi utama Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Namun, fungsi ini tidak sebatas menjaga pintu masuk atau melakukan patroli, melainkan mencakup berbagai aspek yang berhubungan langsung dengan kelancaran aktivitas perusahaan maupun instansi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: