JURNAL SECURITY | Jakarta–Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan (KTA Satpam) merupakan salah satu nyarat mutlak yang harus dimiliki setiap Satpam.
Jika dalam sidak Binmas Polri ada temuan satpam tidak memiliki KTA, maka bisa dipastikan satpam tersebut mendapat pembekuan aktivitas dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai satpam sampai dapat menunjukkan KTA-nya.
KTA Satpam sendiri tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya. Karena kalau tidak diperpanjang, sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020 pasal 43, ayat (1) dan (2).
- Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum1 (satu) tahun diberikan: a. peringatan tertulis pertama; dan b. peringatan tertulis kedua.
- Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.
Bagi kalian yang ingin memperpanjang KTA Satpam, kalian bisa langsung datang ke Mabes Polri atau Polda setempat. Sementara syarat perpanjangan KTA Satpam adalah sebagai berikut:
KTA Satpam asli dan fotokopinya.
Fotokopi ijazah satpam (Gada Pratama atau Gada Madya), dan untuk ijazah terbitan Polda lain harus dilegalisir.
Fotokopi KTP.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi SKCK dan rumus sidik jari.
Pas Foto 3×4 (3 lembar) menggunakan seragam PDH. Untuk Pas Foto, penggunaan warna latar disesuaikan sebagai berikut: Latar Gada Pratama (biru), Latar Gada Madya (kuning) dan Latar Gada Utama (merah)
Mengisi formulir KTA Satpam.
Dalam regulasi yang sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, biaya KTA Satpam masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang ditetapkan senilai Rp.75 ribu per KTA Satpam. Sedangkan untuk PNBP penerbitan ijazah satpam disahkan pemerintah senilai Rp.85 ribu per penerbitan.
Demikian cara dan syarat memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya dan biaya untuk memproses perpanjangannya. Semoga bermanfaat. [fr]