Jurnal Security
No Result
View All Result
1 February 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home Hukum

KUHAP Baru: Dari Prosedur ke Substansi Tanggung Jawab

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

01/02/2026
in Hukum
A A
KUHAP Baru: Dari Prosedur ke Substansi Tanggung Jawab
12
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

ArtikelLain

hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

22 January 2026
kuhp

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

22 January 2026
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026

Jurnalsecurity.com | Teguran keras seorang Jenderal Purnawirawan adalah cermin kebutuhan KUHAP baru. Kalimat tegas, “Kalau saya yang jadi Kapolda Anda, saya jamin Anda tidak akan sampai ke ruangan ini,” terlontar dalam rapat Komisi III DPR RI. Kalimat tersebut bukan sekadar ekspresi emosi atau gaya komunikasi keras seorang jenderal senior, melainkan pernyataan tanggung jawab struktural, sekaligus kritik terbuka terhadap cara hukum acara pidana dijalankan di lapangan. Ketika kalimat itu diucapkan oleh Safaruddin, mantan Kapolda Kalimantan Timur, bobotnya berubah dari “opini personal” menjadi “alarm institusional.”

Dalam perspektif hukum acara pidana, teguran tersebut menyingkap satu masalah klasik: kegagalan kepemimpinan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan substantif, bukan sekadar administratif. Inilah benang merah seecara langsung dengan wacana KUHAP Baru, sebagai sebuah kebutuhan mendesak, bukan sekadar pembaruan normatif.

KUHAP yang berlaku saat ini lahir dalam konteks sosial-politik yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Ia menekankan prosedur, tetapi belum cukup kuat menanamkan akuntabilitas personal pejabat penegak hukum. Akibatnya, banyak pelanggaran proses berlindung di balik dalih “sudah sesuai prosedur”, meski substansinya melukai rasa keadilan.

Dalam praktik, tanggung jawab sering terfragmentasi: penyidik merasa cukup membuat berita acara, atasan merasa cukup menandatangani, dan pimpinan merasa cukup menerima laporan. Ketika terjadi kegagalan, sulit menunjuk siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab. Teguran Safaruddin justru memotong rantai itu secara langsung: pemimpinlah penanggung jawab akhir.

Fragmentasi tanggung jawab seperti ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan cerminan dari budaya hukum yang terlalu lama memisahkan kewenangan dari akuntabilitas. Setiap level merasa telah “melaksanakan tugas” karena prosedur telah dilalui, meskipun substansi keadilan terabaikan. Akibatnya, hukum acara berubah menjadi rangkaian ritual administratif yang steril dari nurani, di mana kesalahan sistemik mudah disamarkan sebagai kekeliruan individual, dan kegagalan struktural diredam oleh laporan yang tampak rapi di atas kertas.

Di sinilah makna teguran Safaruddin menjadi sangat penting dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana. Dengan menegaskan bahwa pemimpin adalah penanggung jawab akhir, ia mengingatkan bahwa jabatan struktural bukan sekadar fungsi koordinatif, melainkan posisi etik yang memikul beban keputusan bawahannya. Dalam konteks KUHAP baru, prinsip ini seharusnya dilembagakan secara tegas: setiap kegagalan proses tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus ditarik hingga ke pucuk komando. Tanpa penegasan tersebut, reformasi KUHAP hanya akan memperbaiki tata cara, tetapi gagal membenahi watak kekuasaan dalam penegakan hukum.

Beberapa Arah Penting dalam KUHAP Baru

KUHAP baru diharapkan tidak hanya mengatur apa yang harus dilakukan, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab ketika itu tidak dilakukan dengan benar. Di sinilah relevansi teguran tersebut menjadi sangat kuat. Teguran itu menolak logika saling melempar kewenangan, menembus batas jabatan formal, dan mengembalikan makna tanggung jawab pada posisinya yang paling hakiki. Ia menegaskan bahwa kekuasaan tanpa akuntabilitas adalah bentuk penyimpangan hukum yang paling berbahaya. Dalam hukum acara pidana modern, kegagalan proses harus diperlakukan sebagai kegagalan kepemimpinan, bukan semata kesalahan teknis.

Secara normatif, KUHAP baru seharusnya merumuskan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan berjenjang, di mana setiap keputusan strategis dalam proses pidana dapat ditelusuri hingga pengambil keputusan tertinggi. Penegasan ini penting untuk mencegah praktik “cuci tangan struktural” yang selama ini kerap terjadi ketika perkara bermasalah mencuat ke ruang publik. Dengan demikian, hukum acara pidana tidak lagi menjadi tameng birokrasi, melainkan instrumen keadilan yang menuntut keberanian moral dari setiap pemegang kewenangan.

Beberapa arah penting KUHAP baru yang tercermin dari peristiwa ini sebagai berikut. Pertama, penguatan akuntabilitas struktural. KUHAP baru perlu menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja: Kapolres, Direktur, hingga Kapolda,  bertanggung jawab penuh di balik delegasi kewenangan. Kegagalan bawahan adalah kegagalan sistem yang dipimpin atasan.

Penguatan akuntabilitas struktural menuntut perubahan paradigma bahwa delegasi kewenangan tidak pernah berarti delegasi tanggung jawab. Dalam sistem penegakan hukum modern, pimpinan bukan sekadar koordinator administratif, melainkan penanggung jawab substantif atas kualitas dan integritas proses hukum di bawah komandonya. Satjipto Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami sebagai sistem mekanis, melainkan sebagai institusi moral yang selalu melekat pada manusia yang menjalankannya. Oleh karena itu, ketika terjadi penyimpangan atau kegagalan dalam proses penyidikan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus ditarik ke tingkat pengambil kebijakan struktural.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief (2013) yang menyatakan bahwa efektivitas hukum pidana sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan penegak hukum, bukan semata oleh kelengkapan aturan normatif. Menurutnya, tanpa akuntabilitas pimpinan, hukum acara pidana akan kehilangan daya korektifnya dan berubah menjadi prosedur defensif yang melindungi institusi, bukan keadilan. Dalam konteks KUHAP Baru, pemikiran ini memperkuat urgensi pengaturan eksplisit mengenai tanggung jawab pimpinan satuan kerja, agar kegagalan sistem tidak lagi disamarkan sebagai kesalahan individual bawahan, melainkan diakui sebagai konsekuensi dari kepemimpinan yang harus dievaluasi secara hukum dan etika.

Kedua, penilaian kinerja berbasis kualitas proses. Jadi, bukan sekadar jumlah perkara atau kecepatan penanganan, tetapi kualitas penghormatan terhadap hak asasi, kecermatan penyidikan, dan keberanian menghentikan proses yang cacat sejak awal.Pendekatan ini menempatkan keadilan substantif di atas kepentingan statistik institusional. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum diukur dari ketepatan, bukan semata dari produktivitas.

Penilaian kinerja yang menitikberatkan pada kualitas proses sejalan dengan prinsip dueprocess of law yang menuntut agar setiap tahapan hukum berjalan adil, proporsional, dan menghormati hak tersangka maupun korban. Menurut Herbert L. Packer (1968), sistem peradilan pidana tidak boleh terjebak pada model pengendalian kejahatan (crime controlmodel) yang mengutamakan efisiensi semata, tetapi harus menyeimbangkannya dengan model proses hukum yang berkeadilan (due process model) yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, KUHAP baru perlu mendorong aparat penegak hukum untuk lebih berani menghentikan perkara sejak dini apabila ditemukan cacat prosedural atau substansial, daripada memaksakan perkara demi memenuhi target kinerja.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Romli Atmasasmita (2010) yang menekankan bahwa kualitas proses hukum merupakan indikator utama legitimasi sistem peradilan pidana. Atmasasmita menyatakan bahwa penegakan hukum yang cepat tetapi mengabaikan ketelitian dan hak asasi justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Oleh karena itu, KUHAP baru harus mengatur mekanisme evaluasi kinerja yang menilai integritas proses penyidikan dan penuntutan, sehingga aparat tidak lagi terdorong mengejar kuantitas perkara, melainkan menjamin bahwa setiap proses hukum yang dijalankan benar-benar layak dan adil untuk dilanjutkan.

Ketiga, perluasan mekanisme kontrol yudisial. Jaksa dan hakim sebagai pemeriksa pendahuluan (preliminary hearing judge) dalam KUHAP baru harus benar-benar berfungsi sebagai penjaga gerbang keadilan, bukan formalitas tambahan. Peran ini menuntut keberanian untuk mengoreksi sejak dini penyidikan yang lemah, prematur, atau melanggar hak asasi manusia. Tanpa kontrol yudisial yang efektif, proses pidana berisiko berjalan secara otomatis dan represif. Oleh karena itu, kewenangan pemeriksa pendahuluan harus ditempatkan sebagai mekanisme korektif yang substansial, bukan simbolik.

Secara teoritik, mekanisme kontrol yudisial sejak tahap awal merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana modern. Herbert L. Packer (1968) menegaskan bahwa pengawasan merupakan instrumen utama untuk menyeimbangkan kecenderungan aparat penegak hukum yang berorientasi pada efisiensi dan hasil. Tanpa pengawasan pada tahap pendahuluan, proses penyidikan rawan berubah menjadi praktik koersif yang mengabaikan prinsip due process of law, terutama terhadap kelompok rentan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Muladi (2002) yang menyatakan bahwa peran control yudisial dalam tahap awal proses pidana harus diperluas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini. Menurutnya, kontrol yudisial yang kuat tidak hanya melindungi hak tersangka, tetapi juga menjaga legitimasi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Dalam konteks KUHAP baru, pemikiran ini menegaskan bahwa hakim pemeriksa pendahuluan bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan aktor kunci dalam memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke pengadilan memang layak diuji secara hukum dan moral.

Keempat, budaya hukum yang berani menegur dari dalam. Teguran keras di forum resmi seperti DPR menunjukkan model kontrol internal yang sehat. KUHAP baru harus mendukung budaya ini, bukan mematikannya dengan birokrasi defensif. Budaya saling mengingatkan merupakan indikator kedewasaan institusi penegak hukum. Tanpa keberanian menegur dari dalam, penyimpangan akan terus berulang dan membusuk secara struktural. Oleh karena itu, hukum acara pidana harus memberi ruang aman bagi kritik internal yang bertanggung jawab.

Dalam perspektif sosiologi hukum, budaya hukum (legal culture) memegang peranan penting dalam menentukan efektivitas aturan formal. Lawrence M. Friedman (1975) menegaskan bahwa keberhasilan sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh struktur dan substansi hukum, tetapi juga oleh budaya hukum para pelakunya. Jika budaya internal penegak hukum cenderung defensif dan anti-kritik, maka sebaik apa pun norma KUHAP yang dirumuskan akan kehilangan daya implementatifnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan Satjipto Rahardjo (2006) yang menyatakan bahwa hukum yang sehat memerlukan keberanian moral dari aparatnya untuk melakukan koreksi dari dalam. Menurutnya, kritik internal bukan ancaman bagi institusi, melainkan mekanisme pemurnian agar hukum tetap berpihak pada keadilan substantif. Dalam konteks KUHAP baru, pemikiran ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor internal dan penegur struktural harus menjadi bagian dari desain hukum acara pidana, agar institusi penegak hukum mampu memperbaiki diri tanpa harus menunggu tekanan eksternal.

Teguran sebagai Etika Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Hukum

Pernyataan Safaruddin tersebut menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata berkutat pada pasal dan ayat, melainkan berakar kuat pada etik kepemimpinan dan tanggung jawab hukum. Seorang pemimpin penegak hukum tidak cukup hanya memastikan dirinya “tidak melanggar”, tetapi dituntut untuk secara aktif menjamin bahwa keadilan benar-benar tercapai. Sikap pasif dalam kepemimpinan hukum pada hakikatnya adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam penegakan hukum harus dipahami sebagai mandat moral sekaligus mandat yuridis.

Dalam perspektif teori hukum progresif, kepemimpinan hukum tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab etik. Satjipto Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara steril dan mekanis, karena hukum selalu berhubungan langsung dengan penderitaan dan harapan manusia. Menurutnya, aparat penegak hukum—terutama pemimpin—harus berani melampaui sekadar kepatuhan prosedural untuk memastikan bahwa hukum bekerja demi keadilan substantif. Dengan demikian, kegagalan mencapai keadilan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan hukum itu sendiri.

Pandangan tersebut sejalan dengan Romli Atmasasmita (2011) yang menyatakan bahwa tanggung jawab hukum pejabat penegak hukum bersifat aktif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pemimpin dalam sistem peradilan pidana memikul kewajiban untuk mengawasi, mengoreksi, dan—jika perlu—menghentikan proses hukum yang menyimpang sejak awal. Dalam konteks KUHAP baru, pemikiran ini memperkuat urgensi perumusan norma yang menempatkan pemimpin penegak hukum sebagai aktor utama penjamin keadilan, bukan sekadar penonton yang berlindung di balik laporan dan hierarki birokrasi.

Oleh sebab itu, KUHAP baru harus mampu menanamkan etos, “bahwa kekuasaan hukum selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab moral”. Dengan demikian, ketika seorang jenderal purnawirawan berkata bahwa seseorang “tidak layak sampai ke ruangan itu”, sesungguhnya ia sedang berkata bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak administratif.

Etos bahwa kekuasaan hukum selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab moral menuntut perubahan cara pandang terhadap jabatan dalam institusi penegak hukum. Jabatan tidak lagi dapat dipahami sebagai posisi administratif yang aman dari konsekuensi, melainkan sebagai ruang pengabdian yang setiap keputusannya mengandung implikasi hukum, etik, dan sosial. Dalam kerangka ini, kekuasaan justru memperbesar kewajiban untuk berhati-hati, transparan, dan berani mengoreksi kesalahan dari dalam, karena dampak kelalaian seorang pemimpin selalu menjalar ke bawah dan meluas ke masyarakat.

Selain itu, pernyataan tersebut mengandung pesan simbolik bahwa legitimasi kepemimpinan hukum tidak lahir dari pangkat atau struktur, melainkan dari keberanian memikul tanggung jawab. KUHAP baru harus mampu menerjemahkan pesan ini ke dalam norma yang operasional, sehingga jabatan tidak lagi menjadi perisai dari pertanggungjawaban, tetapi merupakan titik awal. Dengan demikian, hukum acara pidana dapat berfungsi bukan hanya sebagai pedoman teknis, melainkan sebagai instrumen pembentukan watak kepemimpinan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada keadilan substantif.

Peristiwa di Komisi III DPR RI tersebut adalah cermin jujur wajah penegakan hukum kita hari ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak bisa berhenti pada redaksi pasal, tetapi harus menyentuh mentalitas, struktur tanggung jawab, dan keberanian memimpin. Jika KUHAP baru ingin menjadi tonggak reformasi, maka ia harus berpihak pada keberanian tersebut. Keberanian untuk berkata: yang salah harus bertanggung jawab, apa pun jabatannya.

Tags: hukumkuhap barukuhp
SendShare5ShareTweet3

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

kasus pengeroyokan maut

Empat Oknum Polisi dan Satpam menjadi Tersangka Pengeroyokan di Morowali

11 August 2025
mohamad sinal

Evolusi Konseptual Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP

18 January 2026
kasus beras oplosan

Ungkap Fakta Mengejutkan di Penetapan 3 Tersangka Kasus Beras ‘Premium’

6 August 2025
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026
hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

22 January 2026
kuhp

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

22 January 2026
hasto dapat amnesti presiden

Dapat Amnesti, Hasto Sebut sebagai Bentuk Jawaban atas Keadilan

2 August 2025
kpk ott

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Beberap Tempat

7 August 2025
rudi-suparmono minta bebas

Rudi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA, Minta Divonis Bebas

5 August 2025
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Blue Water Security: Paradigma Baru Operasional Satpam

Blue Water Security: Paradigma Baru Operasional Satpam

by Redaksi
29 January 2026

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

by Redaksi
10 January 2026

jalan sehat satpam

HUT Ke-45 Satpam, Polda Jateng Gelar Jalan Sehat

by Redaksi
13 January 2026

garuda tv

GarudaTV dan Ragam Jadwal Acara yang Menarik untuk Ditonton

by Redaksi
27 January 2026

satpam sehat saat hujan

Penangkapan Pelaku Kejahatan di Lingkungan Kerja oleh Satpam

by Redaksi
6 January 2026

Visa Schengen Kini Lebih Mudah dengan Visa Cascade Via GoVisa

Visa Schengen Kini Lebih Mudah dengan Visa Cascade Via GoVisa

by Redaksi
22 January 2026

ADITYA HADIWASITO - SECURITY CONSULTANT KABIRO DIKLAT DPD APSI JAYA

12 Gaya Kepemimpinan Satpam dalam Tugas Harian

by Redaksi
6 January 2026

gerak jalan satpam 2025

Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-45 Satpam, Wujudkan Semangat Bersatu dan Profesional

by Redaksi
4 January 2026

Peran Satpam dalam Pengamanan Area Wisata di Bali

Peran Satpam dalam Pengamanan Area Wisata di Bali

by Redaksi
25 January 2026

rekor muri satpam khoirul anam

Satpam Khoirul Anam Pecahkan Rekor MURI dengan Karya Ilmiah Terbanyak

by Redaksi
1 February 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs