JURNALSECURITY| Jakarta– Istana akhirnya angkat bicara terkait video viral yang menampilkan Paspampres menghalangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ingin mengikuti Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke podium Piala Presiden 2018.
Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia. Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi presiden.
“Tidak ada arahan apapun dari Presiden untuk mencegah Anies. Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Dia mengatakan, selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final. Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab. Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol.
Dalam video yang direkam dan diupload di salah akun Ali Ghuraisah, yang viral tersebut, tampak Paspampres menghalangi Anies yang berniat mengikuti rombongan Presiden Jokowi menuruni tribune VVIP menuju podium untuk menyerahkan trofi kepada Persija Jakarta yang menjuarai turnamen pramusim tersebut.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook, Ali Ghuraisah pada Minggu (18/2/2018). Dalam unggahannya tersebut, dia menuliskan beberapa kalimat yang mempertanyakan alasan Anies Baswedan tidak terlihat di podium.
Seperti diketahui, Persija kampiun Piala Presiden 2018 setelah menang 3-0 atas Bali United pada partai final di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (17/2/2018).
Aturan Protokoler
Sikap Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mencegah atau menghalangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju Podium Piala Presiden 2018 menjadi cibiran publik.
Sebagai kepala daerah atau pejabat tuan rumah di DKI Jakarta, Anies justru seharunsya ikut mendampingi acara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota. Namun sebaliknya, Anies justru dihalang-halangi saat akan mengikuti rombongan Jokowi menuju Podium Piala Presiden 2018.
Sesuai Undang-Undang (UU) Keprotokolan, telah diatur tentang tata tempat bagi penyelenggara atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi yang dihadiri presiden atau wakil presiden.
Pasal 13 Nomor 9 Tahun 2010 UU Keprotokolan menyebutkan;
- a) Dalam hal acara resmi dihadiri presiden dan/atau wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
- b) Dalam hal acara resmi tidak dihadiri presiden dan/atau wakil presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Dalam konteks tersebut, acara final Piala Presiden 2018 digelar di Stadion GBK, Jakarta. Mengacu UU Keprotokolan, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta diatur untuk mendampingi Jokowi selaku presiden untuk memberikan ucapan selamat atas kemenangan tim Persija melawan tim Bali United di Podium Piala Presiden.