JURNALSECURITY| Bintan–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan Rusdiyanto (44) karena diduga membakar hutan lindung di Jalan Nusantara Kilometer 20 Gang Akasia, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Pria yang bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (Satpam) di Perseroan Terbatas (PT) Antam merupakan warga Sungai Lekop. Dia diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur lantaran lalai saat membakar sampah di lahan yang dibersihkannya.
Usai membakar sampah tepat bersebelahan dengan kawasan hutan lindung, dia tidak menjaga atau meninggalkan begitu saja lahan tersebut dan bekerja membersihkan lahan di tempat lain.
Akhirnya api menjalar ke kawasan hutan lindung sehingga membakar hampir setengah haktere kawasan hutan lindung.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, saat itu juga tersangka mencoba memadamkan api, namun api pun cepat merambat dan membesar hingga membuat warga sekitar khawatir.
“Nah saat itulah warga sekitar berusaha menghubungi pihak kepolisian dan pemadam kebakaran.
Tanpa menunggu lama kita pun turun ke lokasi,” terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchlis Nadjar saat menggelar ekspose di Markas Polsek Bintan Timur, Jumat (02/8/2019).
Muchlis juga memberitahu, Rusdiyanto juga mengaku tidak sengaja membakar hutan lindung.
Hal itu terjadi akibat dari kelalaiannya saat membakar sampah di perbatasan antara lokasi lahan yang dibersihkannya dengan hutan lindung.
Kerugian masih belum dihitung dan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. “Kita sudah menginformasikan hal ini ke DLHK Kepri. Nanti kalau sudah kita ketahui kerugiannya akan kita beritahu,” ucap Muchlis Nadjar.
Muchlis Nadjar juga memberitahu, dalam kejadian itu, sejumlah barang bukti diamankan yakni cangkul, parang dan sejumlah ranting kayu yang terbakar di hutan lindung tersebut.
“Kalau untuk hukuman tersangka, tersangka dijerat pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Muchlis Nadjar. [fr]