JURNALSECURITY | Kuta–Seorang warga negara asing, Maidi Maheni, 47 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, Sabtu (19/12) dinihari setelah petugas satpam menangkap Maidi karena kedapatan mencuri handphone pengunjung bar.
Menerima laporan itu Tim Opsnal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian langsung mendatangi kejadian. Dari tangan tersangka diamankan satu unit HP Xiaomi Poco 2. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta guna Proses dan pengembangan lebih lanjut.
“HP itu diketahui hilang oleh korban saat hendak ambil rokok di dalam tas Selempang miliknya. Korban menelepon nomornya tapi tidak ada yang angkat. Beberapa lama kemudian diangkat oleh satpam yang jaga. Saat itu pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” ungkap Iptu Yudistira dilansir NusaBali.com.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil 1 unit HP korban tanpa izin dari dalam tas saat korban sedang asyik berdansa di dalam bar Lafavela. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. [fr]