JURNAL SECURITY | Sebanyak delapan anggota geng motor berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Serang. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang satpam dan merampas sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi Eka Satyabudi, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terdiri dari AR alias Bocil (19) dan DAF, yang merupakan warga Rajeg, Kabupaten Tangerang; EM (19) dari Sindangjaya, Kabupaten Tangerang; serta AMS alias Ale yang tinggal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, terdapat MHA alias Ambon (17) dan AA (19) yang juga berasal dari Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. “Untuk dua orang lagi kami serahkan ke Polresta Tangerang karena terlibat kasus pembegalan di wilayah Tangerang,” ujarnya, Senin 25 November 2024.
Andi menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat viralnya video yang menunjukkan aksinya saat membacok satpam. Setelah video tersebut menyebar di media sosial, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan identitas korban.
“Kejadiannya bulan 6 November 2024 lalu di daerah Pontang. Korban seorang satpam, dia (korban-red) kehilangan sepeda motor Honda Beat akibat pembegalan (dibacok-red) itu,” ungkapnya didampingi Kanit Pidum Ipda Supendi.
Andi mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati identitas para pelaku. Mereka kemudian disergap di wilayah Kabupaten Tangerang beberapa hari yang lalu. “Kami amankan belum lama ini,” ujar pria asal Makassar ini.
Dari keterangan para pelaku, mereka ternyata tak hanya beraksi di wilayah Polres Serang. Komplotan penjahat remaja ini lebih sering melakukan kejahatannya di wilayah Tangerang. “TKP (tempat kejadian perkara-perkara) sebenarnya paling banyak di wilayah Tangerang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi menambahkan, para pelaku saat menjalankan aksinya tidak selalu berjumlah delapan orang. Kadang mereka beraksi dengan anggota enam atau lima orang. “Enggak selalu delapan orang, kadang lima atau enam orang,” ujarnya.
Sasaran para pelaku adalah pengendara motor yang ditemui di jalanan di tempat sepi. Saat menjalankan aksinya mereka melengkapi diri dengan berbagai senjata tajam seperti celurit dan tiga unit motor. “Ada lima buah senjata tajam yang diamankan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku yang diproses di Polres Serang dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keenamnya terancam pidana selama 9 tahun. “Untuk ancaman pidana diatas lima tahun,” tuturnya.[]