JURNALSECURITY | Jakarta — Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di lingkungan Kementerian, salah satu diantaranya untuk profesi satpam
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK yang ditetapkan pada 4 Juni 2021 dan diundangkan pada 8 Juni 2021.
Gaji honor tertinggi untuk satpam ada di wilayah DKI Jakarta, namun sayangnya honorium profesi satpam sama dengan pekerja sopir, di mana untuk satpam dan supir di K/L DKI Jakarta diberikan sebesar Rp 5.344.000 per bulan.
Tertinggi kedua ada untuk satpam cs yang bekerja di wilayah Papua. Di mana untuk satpam dan pengemudi diberikan gaji Rp 4.256.000.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk pekerja yang berada di wilayah Jawa Timur. Untuk satpam dan sopir ditetapkan gajinya Rp 4.135.000.
Tak hanya gaji, satpam dan sopir juga mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur. Untuk uang lembur ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.
Selain mengatur soal besaran gaji satpam dan sopir, PMK itu juga mengatur besaran gaji petugas kebersihan (OB) dan pramubakti. [lian]