Jurnal Security
No Result
View All Result
15 April 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Inilah Perbedaan Karantina Wilayah dan Darurat Sipil

31/03/2020
in NEWS, SECURITY SYSTEM
A A
lockdown

foto tribunnews

337
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY| Jakarta–Pemerintah Pusat kurang  melirik opsi karantina wilayah. Kini Pemerintah Pusat justru melirik penetapan keadaan darurat sipil dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini beda antara karantina wilayah vs darurat sipil.

Untuk menentukan perbedaan keduanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjelaskan soal karantina wilayah, juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang mengatur tentang darurat sipil.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut diunduh dari situs BPK dan situs Kementerian Keuangan, Selasa (31/3/2020).

Berikut adalah perbedaan antara Karantina Wilayah  dan Darurat Sipil:

  1. Dasar hukum
    – Karantina wilayah: UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diteken Presiden Jokowi
    – Darurat sipil: Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno
  2. Definisi
    – Karantina wilayah: pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
    – Darurat sipil: keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.
  3. Pihak yang menetapkan
    – Karantina wilayah: menteri
    – Darurat sipil: presiden
  4. Pemimpin
    – Karantina wilayah: Pemerintah Pusat bertangggung jawab, dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait (tata cara diatur dengan peraturan pemerintah/belum ada)
    – Darurat sipil: Di level pusat adalah presiden, dibantu menteri, TNI, dan Polri. Di level daerah adalah kepala daerah, dibantu TNI, Polri, dan kejaksaan setempat
  5. Penyebab
    – Karantina wilayah: kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah
    – Darurat sipil: alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak mampu mengatasi keadaan, terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya
  6. Kebutuhan warga
    – Karantina wilayah: kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait
    – Darurat sipil: kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah
  7. Kondisi
    Karantina wilayah:
    – wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina
    – masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah
    – orang yang menderita penyakit kesehatan kedaruratan masyarakat akan diisolasi
    – warga yang dalam karantina wilayah dicukupi kebutuhan dasar dan pakan ternaknya

    Darurat sipil:
    – Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
    – Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah paksadengan menunjukkan surat perintah
    – Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan
    – Penguasa berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
    – Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang dicurigai
    – Penguasa berhak membatasi orang berada di luar rumah.
    – Penguasa berhak menyadap telepon atau radio, melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
    – Penguasa berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia;
    – Penguasa berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut.

Sumber: detik.com

ArtikelLain

jakarta kota teraman

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman di Asia Tenggara, Penilaian Global Residence Index

13 April 2026
zona pengamanan

Zona Empat Pengamanan: Strategi Pengendalian Akses di Area Lobby Keluar–Masuk

18 February 2026
pos satpam

Peran Strategis Satpam dalam Pengamanan Akses Pintu Masuk dan Keluar

5 February 2026
gerak jalan satpam 2025

Gerak Jalan Meriahkan HUT ke-45 Satpam, Wujudkan Semangat Bersatu dan Profesional

4 January 2026
Tags: darurat sipilkarantina wilayahlockdownvirus covid-19
SendShare135ShareTweet84

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

mengenal kata sandi

Yuk…Mengenal Kode Sandi Handy Talky (HT)

25 January 2025
Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Next Post
facepam

Satpam Tetap Siaga Saat Pabrik Mulai Libur

Polri Siap Bertindak Represif Selama PSBB jika Diperlukan

Polri Siap Bertindak Represif Selama PSBB jika Diperlukan

facepam

Satpam Bantu Ojol yang Motornya Habis Bahan Bakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

2,3 Juta Pengguna WhatsApp Unduh Malware Pencuri Data di Android

2,3 Juta Pengguna WhatsApp Unduh Malware Pencuri Data di Android

by Redaksi
8 April 2026

Media Israel: Amerika Targetkan 9 April Konflik dengan Iran Berakhir

Media Israel: Amerika Targetkan 9 April Konflik dengan Iran Berakhir

by Redaksi
25 March 2026

Satpam TK di Surabaya Curi Uang Rp43 Juta di Ruang Kepala Sekolah

Satpam TK di Surabaya Curi Uang Rp43 Juta di Ruang Kepala Sekolah

by Redaksi
10 April 2026

jakarta kota teraman

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman di Asia Tenggara, Penilaian Global Residence Index

by Redaksi
13 April 2026

Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

by Redaksi
10 April 2026

Satpam PLN di Situbondo Ikuti Pelatihan Cara Mengolah Limbah Berbahaya

Satpam PLN di Situbondo Ikuti Pelatihan Cara Mengolah Limbah Berbahaya

by Redaksi
10 April 2026

Ragam Permainan Roblox yang Lagi Hits, Apa Saja?

Ragam Permainan Roblox yang Lagi Hits, Apa Saja?

by Redaksi
1 April 2026

Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

by Redaksi
10 April 2026

safety riding

Pentingnya Safety Riding untuk Keselamatan di Jalan Raya

by Redaksi
25 March 2026

sensor area industri

Solusi Area Sensor dan Safety Light Curtain untuk Meningkatkan Keamanan Sistem Otomasi Industri

by Redaksi
17 March 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com
GenBisnis.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs