JURNALSECURITY | Jakarta — Keamanan digital Indonesia disorot organisasi internasional. Hal itu disampaikan melalui laporan Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia yang diterbitkan pada Kamis, 29 Juli 2021.
Karenanya, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.
“Saya minta Kominfo dalam hal ini Dirjen Aptika jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada di bawah kementerian,” kata anggota Komisi I Sukamta melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Sukamta menyebut, sorotan bank dunia itu akan berdampak buruk terhadap Indonesia. Salah satunya di sektor investasi.
Investor dinilai bakal ragu menanamkan modal di Indonesia. Mereka bakal memilihi negara lain di ASEAN.
“Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi,” tutur Sukamta.