Inilah Sanksi Jika Tidak Memakai Seragam Satpam yang Resmi
JURNALSECURITY | Jakarta—Seragam satpam merupakan atribut yang sudah diatur dalam Perkap No. 24 tahun 2007. Mulai dari seragam PDH, PDL, PSH dan PSL. Seragam tersebut juga termasuk atribut yang menyertainya. ...