JURNALSECURITY.com| Jakarta–Mungkin dari sebagian anggota satpam di negeri ini masih belum mengerti mengapa satpam harus registrasi untuk mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam? Dalam Perkap 24 tahun 2007 telah dikupas seputar registrasi KTA satpam secara rinci, tepatnya tertuang dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
Berikut adalah isi dari Pasal 34 dan Pasal 35 yang ada di Perkap 24 Tahun 2007:
(1) Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
(2) Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali;
- bagian kedua yang menunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam;
- bagian ketiga menunjukkan nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.
(3) Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan tingkat Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau lebih.
(4) Kode nomor registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 35
(1) Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
- sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
- identitas pribadi;
- kompetensi kemampuan;
- riwayat penugasan; dan
- catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
- merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. [FR]
Saya menginginkan satpam itu di bentuk dan di beri pembekalan pendidikan di bawah langsung dari POLRI. jadi setiap perusahaan untuk mencari pengamanan langsung dri POLRI bukan dri yayasan atau perusahaan PT..
Sya merasa sebagai satpam di BCA bekerja hanya kontrak 1tahun di perpanjang dan seterusnya, sekrang ini di BCA ada program 3thun kontrak hbs tidak ada perpanjang lagi.. Sedangkan setiap perusahaan penerimaan satpam maksimal 38 tahun.. Sya mohon keluhan saya ini bisa di kabulkan Dan di revisi aturan UUDnya agar keadilan ditegakkan..