JURNALSECURITY| Aceh–Seorang satpam di Aceh Singkil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.
Satpam berinsial NV (30) yang berkerja di salah satu perusahaan itu, ditangkap paksa di sebuah perkebunan di kawasan Gampong Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, Selasa (13/3), lalu.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bersama adiknya ditinggal orang tuanya yang saat itu sedang berobat.
“Korban dan keluarganya tinggal di kebun sawit milik warga, saat itu orang tua korban serta pemilik kebun keluar untuk berobat karena sakit,” kata Agus seperti diunggah akurat.co, Sabtu (23/3).
Agus mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, NV terlebih dahulu datang dan meminjamkan telepon genggam miliknya kepada adik-adik korban untuk bermain game. Sementara itu, tersangka mengajak korban ke pos untuk mengambil mi instan yang sedang disediakan.
Ketika di perjalanan, korban kemudian dipaksa untuk memenuhi hasrat bejat tersangka. Bahkan korban juga diancam oleh NV agar tidak memberitahu perihal yang telah dilakukannya.
“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk ke orang tuanya. Korban diiming-imingi akan diberikan handphone. Pelaku kembali ke pos jaga dan korban kembali ke rumahnya dengan perasaan sedih,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa dirugikan karena hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya, orang tua korban kemudian langsung membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.
Agus mengatakan, kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NV telah diamankan oleh petugas di Mapolres Aceh Singkil.
“Ia dijerat Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. [FR]