JURNAL SECURITY | Kepri--Anda ingin menjadi Satpam/Security di perusahaan PT. Putra Tidar Perkasa? Mungkin ini bisa menjadi solusi anda yang ingin bekerja sebagai Satpam di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Pengumuman lowongan Satpam ini diambil dari situs resmi PT. Putra Tidar Perkasa. Berikut adalah syarat melamar Satpam di PTP.
PERSYARATAN MELAMAR PEKERJAAN : SATPAM / SECURITY
1. Persyaratan Fisik (Wajib Dipenuhi) Meliputi :
- Minimal tinggi badan 168 cm dan berat badan ideal (Laki-laki)
- Minimal tinggi badan 160 cm dan berat badan ideal (Wanita)
2. Persyaratan Administrasi Meliputi :
- Fotocopy KTP (4 Lembar) – Wajib Ada
- Surat Lamaran Kerja ditulis tangan – Wajib Ada
- Daftar Riwayat Hidup / CV – Wajib Ada
- Minimal Ijazah SMA / Sederajat – Wajib Ada
- Sertifikat Gada Pratama – Jika Ada
- Surat Pengalaman Kerja – Jika Ada
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) – Wajib Ada
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat dan yang masih berlaku – Wajib Ada (lihat syarat buat SKCK: Buat/Perpanjangan SKCK)
- Surat Keterangan Kesehatan
- Pas photo 3×4 : 5 Lembar dan 4×6 : 1 lembar dengan latar belakang Merah – Wajib Ada
Kenapa Anda harus bergabung bersama kami?
- Gaji pokok / Basic Salary sesuai dengan upah minimum Kota Batam (UMK).
- Perhitungan lembur / overtime sesuai dengan aturan pemerintah.
- Diikutkan dalam kepesertaan BPJS sejak awal penempatan.
- Diikutkan dalam program pelatihan.
- Jenjang karir yang kompetitif dalam struktur kepemimpinan Satuan Pengamanan PT. Putra Tidar Perkasa.
- Mendapatkan Hak Cuti.
Jika Anda berminat menjadi Satuan Pengamanan PT. Putra Tidar Perkasa langsung saja mengantar lamaran kerja lengkap ke kantor.
Head Office Batam: Khusus Pelamar dari Batam
Jalan Pasir Putih, Komp. Ruko Acellence Blok B No. 15, Batam Centre – Kota Batam – Kepulauan Riau 29461
Telp : (0778) 7483535
LOWONGAN KERJA INI SELALU BUKA, TIDAK TERBATAS WAKTU!
Untuk diketahui bahwa : “Dari proses perekrutan, proses pelatihan sampai dengan penempatan tidak dipungut biaya apapun. Dan apabila ada anggota personil yang melakukan dan atau terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) maka akan di ambil tindakan tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat”