Jurnal Security
No Result
View All Result
23 January 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

22/01/2026
in Hukum
A A
hukum
13
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

ArtikelLain

kuhp

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

22 January 2026
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026
mohamad sinal

Evolusi Konseptual Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP

18 January 2026

Jurnalsecurity.com | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP baru) tidak sekadar merevisi norma pidana secara struktural, tetapi secara mendasar melakukan revisi epistemologis terhadap makna keadilan itu sendiri. KUHP baru bukan hanya berdiri di atas paradigma retributif—yang memaknai keadilan sebagai pembalasan atas kesalahan—melainkan bergeser menuju paradigma korektif dan restoratif yang menempatkan keadilan sebagai proses pemulihan.

Perubahan paradigma ini bukan hanya dalam rumusan norma, melainkan dalam bahasa hukum (legal language) yang digunakan. Pilihan kata dalam KUHP baru bukan sekadar persoalan gaya, melainkan representasi dari cara negara memandang pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat. Oleh karena itu, analisis terhadap istilah “Pidana Pengawasan” dan “Pidana Kerja Sosial” dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP baru menjadi penting untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia.

Dalam perspektif linguistik hukum, bahasa undang-undang bukanlah medium yang netral dan bebas nilai (Olsson, 2008). Setiap kata yang dipilih pembentuk undang-undang mengandung makna normatif tentang manusia, kesalahan, dan tanggung jawab. Istilah “pidana” dalam KUHP lama, yang dilekatkan pada “penjara”, secara implisit membangun logika bahwa pelanggaran hukum harus dibalas dengan “penderitaan” melalui perampasan kemerdekaan. Sebaliknya, digunakannya istilah “pengawasan” dan “kerja sosial” dalam KUHP baru menandai pergeseran konseptual. Pemidanaan yang semula berorientasi pada pembalasan menuju pemidanaan yang berorientasi pada tujuan (purposive punishment), yakni perbaikan perilaku dan pemulihan relasi sosial.

Selain itu, perubahan bahasa hukum ini mengandung implikasi institusional dan kultural bagi aparat penegak hukum. Pilihan kata yang bersifat humanistik menuntut perubahan cara berpikir dalam penafsiran dan penerapan hukum pidana (Seno Adji, 2009). Dengan demikian, apabila aparat masih memaknai kata “pidana” dengan paradigma lama yang menekankan efek jera melalui penderitaan fisik, maka makna progresif dari “pidana pengawasan” dan “pidana kerja sosial” akan tereduksi menjadi formalitas normatif semata. Oleh karena itu, analisis semantik tidak hanya berfungsi sebagai sarana akademik, tetapi sebagai instrumen kritis untuk memastikan bahwa bahasa hukum dalam KUHP baru benar-benar diterjemahkan menjadi praktik pemidanaan yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.

Bahasa Hukum sebagai Cermin Ideologi Pemidanaan

Dalam teori linguistik hukum, bahasa undang-undang memiliki dua fungsi utama: fungsi normatif dan fungsi ideologis (Wroblewski, 1948). Fungsi normatif mengatur perilaku, sedangkan fungsi ideologis membentuk cara berpikir aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap norma tersebut. KUHP lama menggunakan kata yang sangat menekankan pada “pidana penjara”, “kurungan”, dan “hukuman”. Secara semantik, istilah-istilah tersebut berasosiasi dengan pengasingan, penderitaan fisik, dan stigma sosial. Pelaku tindak pidana diposisikan sebagai objek yang harus dipisahkan dari masyarakat demi terciptanya ketertiban.

Sebaliknya, KUHP baru memperkenalkan istilah-istilah baru yang secara semantik mengandung muatan nilai yang berbeda. “Pengawasan” dan “kerja sosial” bukanlah istilah netral. Kedua istilah tersebut mencerminkan pergeseran cara pandang terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. Secara linguistik, istilah “pengawasan” mengandung makna relasional dan preventif, bukan represif. Kata tersebut berakar dari konsep “mengawasi”, yang berarti memerhatikan, membimbing, dan memastikan kepatuhan tanpa mencabut keberadaan subjek dari ruang sosialnya. Dalam konteks pemidanaan, pilihan diksi ini menandai perubahan sikap negara, yaitu dari mengisolasi pelaku melalui pemenjaraan, menuju mengendalikan perilaku melalui mekanisme pembinaan yang mempertahankan keterikatan sosial. Dengan demikian, pelaku tidak dipandang sebagai ancaman permanen, melainkan sebagai individu yang masih dapat diarahkan dan diperbaiki.

Sementara itu, frasa “kerja sosial” secara semantik menggabungkan dua konsep yang sarat nilai, yakni kata “kerja” dan “sosial”. Kata “kerja” mengandung dimensi produktivitas dan tanggung jawab, sedangkan kata “sosial” menegaskan orientasi pada kepentingan dan relasi masyarakat. Dalam kerangka pemidanaan, istilah ini memosisikan pelaku sebagai agen aktif yang diwajibkan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pendekatan ini secara konseptual menolak logika penghukuman pasif yang hanya menempatkan pelaku sebagai objek penderita hukuman.

Penggunaan istilah “pengawasan” dan “kerja sosial” juga merefleksikan pergeseran konsepsi kejahatan itu sendiri. Kejahatan tidak semata–mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara yang harus dibalas secara simetris, tetapi sebagai peristiwa sosial yang menimbulkan gangguan terhadap tatanan dan relasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, responnegara diarahkan pada upaya memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar menegaskan otoritas melalui penderitaan fisik atau pencabutan kemerdekaan.

Namun demikian, muatan nilai yang terkandung dalam kedua tersebut menuntut kehati-hatian dalam penerapannya. Tanpa pemahaman semantik yang memadai, “pengawasan” berpotensi dipraktikkan secara represif melalui kontrol berlebihan, sementara “kerja sosial” dapat tereduksi menjadi bentuk sanksi yang bersifat simbolik atau bahkan eksploitatif. Di sinilah pentingnya memahami bahasa hukum KUHP baru tidak hanya secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual dan teleologis, agar pergeseran makna yang dimaksudkan pembentuk undang-undang benar-benar terwujud dalam praktik pemidanaan yang adil dan manusiawi.

Analisis Semantik Pasal 65 Ayat (1): “Pidana Pengawasan”

Pasal 65 ayat (1) KUHP baru memperkenalkan “Pidana Pengawasan” sebagai salah satu pidana pokok, dengan rumusan sebagai berikut: “Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial.”. Secara kebahasaan, kata “pengawasan” berasal dari kata dasar “awas”, yang berarti memerhatikan, menjaga, atau mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan. Dalam konteks semantik hukum, “pengawasan” mengandung makna: kontrol yang tidak total, relasi berkelanjutan antara negara dan pelaku, dan asumsi bahwa pelaku masih dapat dipercaya.

Pertama, kontrol yang tidak total. Pidana pengawasan dalam Pasal 65 ayat (1) mencerminkan bentuk pengendalian negara yang tidak bersifat menyeluruh seperti pemenjaraan yang berkarakter total institution. Secara semantik, istilah “pengawasan” menandai pembatasan kebebasan yang selektif dan proporsional, hanya pada aspek perilaku tertentu yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, pemidanaan bukan hanya dimaknai sebagai penguasaan penuh negara atas tubuh dan kehidupan pelaku, melainkan sebagai mekanisme kontrol yang terukur, rasional, dan berorientasi pada tujuan perbaikan perilaku.

Kedua, relasi berkelanjutan antara negara dan pelaku. Penggunaan istilah “pengawasan” dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memutus hubungan sosial pelaku melalui isolasi institusional, tetapi tetap mempertahankan relasi hukum yang aktif dan berkesinambungan. Negara hadir melalui mekanisme pembinaan, pemantauan, dan evaluasi selama masa pidana pengawasan dijalankan. Secara semantik, relasi ini menempatkan pemidanaan sebagai proses dinamis yang berlangsung dalam ruang sosial, bukan sekadar peristiwa represif yang berhenti pada penjatuhan sanksi formal belaka.

Ketiga, asumsi normatif bahwa pelaku masih dapat dipercaya. Kata “pengawasan” mengandung asumsi bahwa pelaku tindak pidana tidak dipandang sebagai ancaman absolut yang harus diasingkan dari masyarakat. Sebaliknya, pelaku diposisikan sebagai subjek hukum yang masih memiliki kapasitas moral dan sosial untuk bertanggung jawab atas perbuatannya di bawah kontrol negara yang wajar. Dengan memasukkan “pidana pengawasan” sebagai pidana pokok, Pasal 65 ayat (1) secara implisit menyatakan kepercayaan terbatas negara kepada pelaku, sekaligus membuka ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari pemaknaan keadilan yang lebih humanistik.

Dari sudut pandang keadilan, “pidana pengawasan” merepresentasikan keadilan korektif, bukan bersifat pembalasan. Pelaku diposisikan sebagai subjek yang melakukan kesalahan, namun masih memiliki kapasitas moral untuk diperbaiki. Dalam konteks inilahpotensi persoalan muncul. Sebab, Pasal 65 ayat (1) secara linguistik tidak merinci parameter pengawasan: sejauh mana intensitas pengawasan, siapa yang melakukan pengawasan, dan indikator keberhasilannya. Ketiadaan parameter ini membuka ruang ambiguitas penafsiran di tingkat implementasi.

Analisis Semantik Pasal 65 Ayat (2): “Pidana Kerja Sosial”

Pasal 65 ayat (2) mengatur urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gunamenentukan berat atau ringannya pidana. Pasal 65 ayat (2) KUHP baru mengandung makna normatif yang tidak bersifat netral, karena secara eksplisit menyatakan bahwa urutan pidana menentukan berat atau ringannya pidana. Dengan demikian, penempatan “pidana kerja sosial” pada urutan terakhir dalam ayat (1) huruf e mengandung pesan implisit bahwa jenis pidana ini dipandang sebagai pidana dengan tingkat paling ringan dibandingkan pidana pokok lainnya. Secara sistematik, ketentuan ini menegaskan adanya hierarki pemidanaan, di mana “pemenjaraan” dan “tutupan” ditempatkan sebagai bentuk sanksi paling berat. Sementara pidana kerja sosial, dimaknai sebagai bentuk intervensi negara yang minimal terhadap kebebasan individu. Hal ini menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan dari logika represif menuju logika korektif dan rehabilitatif.

Penempatan “pidana kerja sosial” pada posisi terakhir secara tersirat mengandung makna bahwa pidana ini dimaksudkan sebagai alternatif utama bagi tindak pidana dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial yang rendah. Hal ini sebagai instrumen untuk menghindari kriminalisasi yang berlebihan. Secara semantik dan ideologis, negara hendak menyampaikan bahwa kontribusi sosial dipandang lebih adil dan lebih proporsional daripada pengasingan fisik melalui penjara. Namun, pada saat yang sama, hierarki ini juga membawa konsekuensi penafsiran: pidana kerja sosial berpotensi dipersepsikan sebagai “pidana ringan” atau sekadar pengganti simbolik, sehingga penerapannya sangat bergantung pada paradigma hakim. Oleh karena itu, tanpa pedoman normatif yang tegas, posisi paling ringan ini bisa menjadi kekuatan—sebagai wujud humanisasi hukum pidana—atau justru menjadi kelemahan jika direduksi sebagai sanksi yang kurang memiliki daya korektif dan preventif.

Dengan demikian, secara normatif, istilah “pidana kerja sosial” juga menyimpan potensi multitafsir, yaitu: (a) apakah kerja sosial bersifat sukarela atau koersif?, (b) apakahkerja sosial dapat berubah menjadi bentuk eksploitasi terselubung?, dan (c) siapa yang menentukan jenis, durasi, dan standar kerja sosial? Tanpa pedoman semantik dan normatif yang jelas, pidana kerja sosial berisiko direduksi menjadi “penjara tanpa tembok”.

Secara semantik juga dapat dikatakan, ketidakjelasan antara sifat sukarela dan koersif dalam “kerja sosial” menimbulkan persoalan mendasar dalam pemaknaan pidana itu sendiri. Jika “pidana kerja sosial” dipahami sebagai kewajiban yang sepenuhnya koersif tanpa batasan yang jelas, maka perbedaannya dengan pidana penjara menjadi kabur, hanya saja tanpa tembok fisik. Dalam konteks ini, pidana kerja sosial berpotensi kehilangan karakter restoratifnya dan berubah menjadi instrumen kontrol sosial yang represif. Sebaliknya, jika dipahami terlalu sukarela, pidana kerja sosial dapat kehilangan daya ikat normatifnya sebagai pidana. Ambiguitas ini menunjukkan pentingnya kejelasan bahasa hukum agar “pidana kerja sosial” tetap berada dalam koridor pemidanaan yang sah, proporsional, dan berorientasi pada tujuan.

Selain itu, ketiadaan standar yang tegas mengenai jenis, durasi, dan bentuk kerja sosial membuka ruang disparitas penerapan dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Tanpa parameter normatif yang seragam, pidana kerja sosial berisiko ditentukan secara subjektif, baik oleh hakim maupun oleh institusi pelaksana, sehingga menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hukum antar pelaku tindak pidana yang sejenis. Dalam kondisi ekstrem, pidana kerja sosial bahkan dapat berubah menjadi bentuk eksploitasi terselubung atas tenaga pelaku tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, agar “pidana kerja sosial” tidak tereduksi menjadi “penjara tanpa tembok”, diperlukan pedoman interpretatif yang berbasis semantik hukum, prinsip proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan sebagaimana dikehendaki KUHP Baru.

Risiko Ambiguitas Penafsiran oleh Aparat Penegak Hukum

Bahasa hukum yang progresif tanpa kejelasan operasional berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum. Dalam konteks Pasal 65 ayat (1) dan (2), ambiguitas semantik dapat memunculkan beberapa risiko, yaitu: (a) disparitas pemidanaan, (b) potensi penyalahgunaan kewenangan, dan (c) ketidaksetaraan perlakuan hukum.

Pertama, disparitas pemidanaan. Hakim yang memiliki paradigma restoratif akan memaknai pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif utama, sementara hakim dengan paradigma retributif dapat menggunakannya secara minimal atau simbolik. Disparitas pemidanaan tersebut berakar pada perbedaan cara hakim membaca dan menafsirkan bahasa hukum dalam KUHP Baru. Karena istilah “pidana pengawasan” dan “pidana kerja sosial” mengandung muatan nilai dan filosofi tertentu, penafsirannya sangat bergantung pada paradigma pemidanaan yang dianut hakim. Hakim yang memahami pemidanaan sebagai instrumen pemulihan akan cenderung menjadikan kedua pidana tersebut sebagai pilihan utama yang substantif, sementara hakim yang masih berpijak pada logika pembalasan dapat menempatkannya hanya sebagai pelengkap atau bahkan sekadar formalitas normatif.

Dampaknya, disparitas ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Pelaku tindak pidana dengan karakteristik perbuatan yang relatif sama dapat menerima jenis pidana yang sangat berbeda hanya karena perbedaan sudut pandang hakim terhadap makna keadilan. Dalam perspektif bahasa hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan kata (diksi) tanpa diikuti keseragaman pemahaman semantik berisiko melahirkan praktik pemidanaan yang inkonsisten dan sulit diprediksi.

Dalam jangka panjang, disparitas pemidanaan juga dapat melemahkan legitimasi KUHP baru sebagai instrumen reformasi hukum pidana. Jika “pidana pengawasan” dan “kerja sosial” diterapkan secara sporadis dan tidak konsisten, tujuan pembentuk undang-undang untuk mendorong pemidanaan yang humanistik dan restoratif tidak akan tercapai secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk membangun kesamaan paradigma di kalangan hakim melalui pedoman penafsiran, pelatihan berkelanjutan, dan penguatan perspektif semantik hukum, agar alternatif pidana nonpenjara benar-benar berfungsi sebagai arus utama, bukan pengecualian.

Kedua, potensi penyalahgunaan kewenangan. Ketidakjelasan batas pengawasan dapat membuka ruang tindakan sewenang-wenang oleh aparat, terutama dalam menentukan syarat dan bentuk pengawasan. Ketidakjelasan batas pengawasan dalam pidana pengawasan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan kewenangan secara luas. Tanpa parameter normatif yang tegas mengenai intensitas, cakupan, dan durasi pengawasan, kontrol yang semestinya bersifat korektif dapat bergeser menjadi instrumen represi terselubung. Dalam perspektif bahasa hukum, kekaburan makna ini memungkinkan istilah “pengawasan” disusupi dengan praktik-praktik yang melampaui tujuan pemidanaan, sehingga membahayakan prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Potensi penyalahgunaan kewenangan juga berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang antara aparat dan pelaku. Dalam kondisi tanpa pedoman yang jelas, syarat-syarat pengawasan dapat ditetapkan secara subjektif dan tidak proporsional, bahkan berpotensi disertai tekanan atau ancaman implisit. Situasi ini tidak hanya merugikan hak-hak pelaku, tetapi juga mengaburkan batas antara pembinaan dan pengendalian sewenang-wenang. Oleh karena itu, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, diperlukan kejelasan semantik dan normatif yang mengikat aparat, agar pidana pengawasan tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan yang manusiawi dan akuntabel.

Ketiga, ketidaksetaraan perlakuan hukum. Tanpa standar linguistik dan normatif yang jelas, “pidana kerja sosial” berpotensi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara kelompok lain tetap dijatuhi pidana penjara. Ketidaksetaraan perlakuan hukum tersebut berpotensi muncul karena “pidana kerja sosial” sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum terhadap kelayakan pelaku. Tanpa standar linguistik dan normatif yang jelas, faktor-faktor nonyuridis—seperti latar belakang sosial, tingkat pendidikan, atau kemampuan ekonomi pelaku—dapat secara implisit memengaruhi putusan apakah seseorang layak dijatuhi pidana kerja sosial atau tidak. Dalam perspektif bahasa hukum, kondisi ini menunjukkan bagaimana kekaburan makna dapat membuka ruang “bias struktural” yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Jika “pidana kerja sosial” hanya diterapkan secara selektif, maka berisiko menjadi privilese, bukan hak atau alternatif pemidanaan yang setara. Kelompok tertentu dapat memperoleh kesempatan untuk menjalani pemidanaan yang lebih manusiawi, sementara kelompok lain—terutama yang rentan secara sosial—tetap mengalami pemenjaraan. Ketimpangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi dapat menggerus legitimasi “pidana kerja sosial” sebagai instrumen reformasi hukum pidana. Oleh karena itu, kejelasan semantik dan standarisasi normatif menjadi syarat mutlak agar “pidana kerja sosial” benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pemidanaan yang adil, inklusif, dan non-diskriminatif.

Dalam perspektif bahasa hukum, ambiguitas ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan substantif, karena bahasa merupakan pintu masuk utama bagi penafsiran dan penerapan norma. Ketika kata atau istilah hukum tidak memberikan batas makna yang jelas, aparat penegak hukum memiliki ruang diskresi yang luas untuk menentukan dan memaknai norma dalam praktik. Kondisi ini berpotensi menggeser keadilan dari prinsip yang bersifat objektif dan dapat diprediksi menjadi keadilan yang bergantung pada subjektivitas penafsir. Akibatnya, individu dengan situasi hukum yang serupa dapat diperlakukan secara berbeda, bukan karena perbedaan perbuatan, melainkan karena perbedaan cara membaca dan memaknai kata atau istilah hukum. Dalam konteks inilah ambiguitas semantik tidak hanya memengaruhi kepastian hukum, tetapi juga mengancam substansi keadilan itu sendiri sebagai nilai yang seharusnya dijamin oleh hukum pidana.

Dengan berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026, tantangan utama bukan hanyapada teks undang-undang, melainkan pada penafsiran dan praktiknya. Aparat penegak hukum dituntut untuk memahami bahwa perubahan kata dan istilah menuntut perubahan cara berpikir. Oleh karena itu, apabila istilah “pidana pengawasan” dan “pidana kerja sosial” ditafsirkan dengan kacamata lama, maka semangat humanistik KUHP baru akan tereduksi menjadi formalitas normatif. Sebaliknya, jika ditafsirkan secara teleologis dan semantik, kedua pidana tersebut dapat menjadi instrumen transformasi hukum pidana Indonesia.Dengan demikian, diperlukan: (a) pedoman penafsiran berbasis bahasa hukum, (b) pelatihan aparat penegak hukum tentang semantik hukum pidana, dan (c) keberanian hakim untuk menjadikan keadilan restoratif sebagai arus utama, bukan pengecualian.

Analisis semantik terhadap istilah “Pidana Pengawasan” dan “Pidana Kerja Sosial” menunjukkan bahwa KUHP baru bukan sekadar produk legislasi, melainkan teks ideologisyang “merevisi” cara negara memaknai keadilan. Bahasa hukum dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) mencerminkan pergeseran dari “keadilan yang menghukum” menuju “keadilan yang memulihkan”. Namun, bahasa yang progresif selalu membawa risiko ambiguitas. Tanpa pemahaman semantik dan tanggung jawab penafsiran, kata yang humanistik dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum. Di sinilah peran krusial aparat penegak hukum: bukan hanya sebagai pelaksana norma, melainkan sebagai penafsir makna keadilan dalam bahasa hukum yang baru.[]

Tags: hukumlaw
SendShare5ShareTweet3

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

kasus pengeroyokan maut

Empat Oknum Polisi dan Satpam menjadi Tersangka Pengeroyokan di Morowali

11 August 2025
mohamad sinal

Evolusi Konseptual Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP

18 January 2026
kasus beras oplosan

Ungkap Fakta Mengejutkan di Penetapan 3 Tersangka Kasus Beras ‘Premium’

6 August 2025
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026
hasto dapat amnesti presiden

Dapat Amnesti, Hasto Sebut sebagai Bentuk Jawaban atas Keadilan

2 August 2025
kpk ott

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Beberap Tempat

7 August 2025
rudi-suparmono minta bebas

Rudi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA, Minta Divonis Bebas

5 August 2025
tom lembong dapat abolisi dari presiden

Bebas Karena Dapat Abolisi, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

2 August 2025
kuhp

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

22 January 2026
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
Next Post
bnn kab gresik

BNN Kabupaten Gresik Menggelar Tes Urine untuk Satpam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

satpam sehat saat hujan

Mengapa Satpam Belum Sejahtera? Tuntutan Tinggi, Penghargaan Rendah

by Redaksi
12 January 2026

bisnis online

8 Peluang Usaha Sampingan Satpam di Tahun 2026

by Redaksi
4 January 2026

cakra

Cakra Karya Nusantara Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Satpam ke-45

by Redaksi
27 December 2025

Satpam Ramah Anak: Membangun Rasa Aman di Mata Si Kecil

Satpam Ramah Anak: Membangun Rasa Aman di Mata Si Kecil

by Redaksi
4 January 2026

baksos satpam

HUT ke-45 Satpam, Ditbinmas Polda Sulteng Gelar Baksos di Palu

by Redaksi
29 December 2025

gaji satpam

Gaji Satpam: Cukup untuk Diri Sendiri, Tapi Bagaimana dengan Istri dan Anak?

by Redaksi
23 January 2026

lepas colokan listrik

Cabut Peralatan Listrik yang Tidak Digunakan Saat Liburan Keluar Rumah

by Redaksi
31 December 2025

satpam ramah anak

Profesional dan Humanis: Membangun Satpam Ramah Anak melalui Pelatihan

by Redaksi
4 January 2026

gaji satpam

Risk Mapping Zona Satu yang Wajib Diketahui oleh Satpam

by Redaksi
22 January 2026

alih daya cleaning service

Inilah Pekerjaan yang Banyak Menggunakan Jasa Outsourcing

by Redaksi
6 January 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs