JURNALSECURITY.com | Bogor–Jajaran Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restorant Indonesia melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Usaha Akomodasi Pariwisata (Hotel)/SMPH.
Wadir Pam Obvit Polda Jabar AKBP Sunarya mengatakan sistem ini wajib dilaksanakan oleh semua hotel di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Karena ketika ada kejadian pasti yang diperiksa bagaimana sistem keamanannya. Apalagi sekarang sedang marak transaksi narkoba, kita ketahui banyak juga mungkin hotel dijadikan tempat yang aman menurut pengguna narkoba,” ujarnya, Selasa (8/11)
Dia berharap adanya kerjasama dengan PHRI Kota Bogor untuk mematuhi sistem ini berdasarkan Peraturan Menteri. “Kita juga dilandasi peraturan Kapolri, tahun 2004, disana dijelaskan setiap usaha perhotelan wajib melaksanakan Sistem Manajemen Pengamanan Usaha Hotel,” ucapnya seperti dilansir inilah.com.
Sunarya mengatakan sebenarnya aturan ini sudah harus dilaksanakan oleh seluruh hotel karena Peraturan Menteri sudah dikeluarkan sejak 2011. “Sebenarnya ini sudah harus dilaksanakan, tadi ada kaitannya bintang 1-2, 3-5, namun bukannya lalai, itu kewajiban, dengan adanya sinergitas dari pihak kepolisian, pihak PHRI, Dinas Pariwisata masing-masing kabupaten dan provinsi,” jelasnya.
Sinergitas PHRI dan Dinas Pariwisata dalam menerapkan sistem keamaman ini bertujan mengantisipasi tindak kejahatan, bagaimana menanggulangi apabila terjadi kebakaran, tindak pidana. “Didalam sistem pengamanan hotel itu kan sudah ada mencakup bagaimana SOP pengamannya, ada prosedur, namun kadang security kurang memahami, oleh karna Itu maka kita sosialisasikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan ada sanksi bagi hotel yang tidak menerapkan sistem keamanan ini di hotelnya. “Tentunya ada sanksi, ketika kita melakukan audit disuatu tempat hotel, tentunya hotel harus sudah melaksanakan penerapan sistem keamanannya,” kata Sunarya.
Sekretaris PHRI Kota Bogor, Didik Soepardi, mengatakan ini adalah Kebutuhan usaha perhotelan, karena yang dijual adalah image, maka antara Polda dan Hotel saling membutuhkan keamanan ini.
Menurut Didik, Permen 106 itu dalam peraturannya disebutkan semua yang ada kata safety dan securitynya harus diverifikasi dan diaudit, “Jadi tidak hanya keamanan yang bersifat security and safety saja tetapi juga financial security maka disitu ada contoh kredit agreement, lalau kemudian masalah penipuan,” jelasnya.
Untuk bintang 1-2 pada 2016 ini terakhir penerapannya. Karena berhubungan dengan investmen ia mengaku ada pembiayaan untuk memenuhi standar itu sepenuhnya, namun ada minimum requirement, misalnya, perlengkapan standar seperti, cctv dan lain sebagainya. “Minimal itu dululah security juga harus terlatih, makanya security harus punya licensi tertentu, karena kemapuan kepolisian terbatas mereka harus tahu itu,” katanya. [FR]