Jurnalsecurity.com | Riau–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sekaligus menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Narkoba itu hendak dikirim ke seorang bandar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelundupan dari Kabupaten Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kepolisian sebelumnya telah mencium upaya penyelundupan sabu ini sejak akhir Juli 2025. Berangkat dari info ini, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada 9 Agustus 2025 kemarin.
“Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan memantau target yang sudah diikuti dari Karimun menuju Pekanbaru,” ucap Eko Hadi dalam keterangannya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Eko menjelaskan, kepolisian sudah membuntuti Riduan dan Rahmat Dani yang bertemu Ade Saputra di sebuah warung makan. Di dalam pertemuan itu, ternyata ada penyerahan tas.
“Tim melakukan penggeledahan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu didalam tas warna abu berisi sebanyak 6 (enam) bungkus berukuran besar dan 5 (lima) bungkus berukuran kecil,” tuturnya.
Diperintah oleh Bandar
Saat menginterogasi Ade Saputra di, ia mengaku diperintah oleh seseorang mengaku bernama Ncek (DPO) yang berada di Malaysia. Ade diminta untuk mengambil narkoba jenis sabu itu ke Pekanbaru.
“Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta, Ade dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta,” ujarnya.
Adapun, Riduan dan Rahmat Dani juga diinterogasi. Polisi mendapati bahwa Riduan dan Rahmat Dani diperintahkan AMAR untuk mengambil narkotika di Tanjung Balai Karimun dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra.
“Riduan dan Rahmat Dani baru diberikan upah sebesar Rp5 juta oleh tersangka Amar,” kata dia.
Berbekal informasi itu, polisi pun berhasil menangkap Amar selaku pengendali kurir. Dalam pengakuannya, Amar juga menerima upah Rp180 juta atas perannya mengendalikan kurir untuk pengiriman narkoba.
Keempat tersangka itu langsung diamankan oleh polisi. Adapun dari hasil operasi ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram (kg) sabu.
“Rencana tindaklanjut akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO,” ucapnya.
Keduanya sempat terlibat pengejaran berakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pukul 17.06 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua tas di bagasi mobil yang berisi sabu seberat 30 kilogram.
“Tim membututi sampai di daerah kemayoran di Jalan Benyamin Sueb pukul 17.06 Wib tim melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang laki-laki,” kata dia.
Selain sabu, polisi menyita tas, rekening bank, ponsel, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
“Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut di suruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” kata dia lagi.[]