JURNAL SECURITY | NTT–Ditresnarkoba Polda NTT berhasil mengamankan Derik Tanda Saputra, alias Ari atau Pras. Pemuda berusia 21 tahun digrebek di di kompleks Ruko Marina, Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat atas keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan dalam operasi tersebut Ditresnarkoba mengamankan seorang pemuda.
“Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Derik Tanda Saputra, yang akrab dipanggil Ari atau Pras berusia 21 tahun, beserta barang bukti,” Rabu, 29 Mei 2024.
Seperti dijelaskan di situs kupang-tribunnews.com, bahwa terungkapnya kasus ini tak lepas dari peran dua saksi, yang bekerja sebagai satpam di Ruko Marina.
Dua saksi tersebut yakni Fulgensi Sivarno yang berdomisili di Golo Karot, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, dan Muhammad Aron, yang berasal dari Kampung Ende, Kecamatan Alok Timur, Sikka, bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memastikan operasi berjalan lancar.
Berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manggarai Barat, tim segera merespons dengan cepat.
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina. Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik.
“Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan cream. Di dalam tas tersebut, ditemukan satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga disita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821125050539,” ungkap Ariasandy.
Setelah penangkapan tambah Ariasandy, Derik langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]