JURNALSECURITY| Muaraenim–Hernawan Bin Ahmad Rofi’i (48), Warga Dusun V Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diamankan Polsek Rambang Lubai. Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Habsu Edi Bin Hasym Nangakip (50), yang tidak lain merupakan warga satu kampungnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Muara Enim ini, diduga melakukan pemukulan ke pada korban dengan menggunakan pistol rakitan. Penganiayaan tersebut terjadi di halaman Danau Sikintang yang terletak di Dusun V Deda Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada 8 Oktober 2019.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pelipis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, dan luka lecet di bagian badan. Pelaku pun dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek Rambang Lubai.
Kapolsek Rambang Lubai, AKP Akhad Bakri, membenarkan, adanya kasus tersebut dan pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dan empat butir amunisi dengan kaliber 9 mm.
“Pelaku akan kita kenakan pasal penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” singkatnya. [fr]