Konseptor Samsat dan Patroli Keamanan Sekolah
JAUH hari sebelum deregulasi didengung-dengungkan, penyederhanaan prosedur pengurusan kendaraan bermotor sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1973 dengan berdirinya Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Dan selama 20 tahun, Kantor Samsat melayani masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan lancar.
Namun ketika pertengahan tahun 1993 pengurusan STNK diumumkan berlaku kembali 5 tahun sekali, maka orang yang paling sedih adalah Mayor Jenderal Polisi (Purnawirawan) I Gusti Made Putera Astaman (56), konseptor Kantor Bersama Samsat. “Ini betul-betul suatu kemunduran. Mengapa orang tidak melihat aspek historisnya?” ujarnya.
Sebelum konsep Samsat diperkenalkan, situasi pengurusan surat- surat kendaraan pada tahun 1970-an boleh dibilang semrawut. Penggelapan pajak kendaraan merajalela. Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK harus membuang waktu cukup lama karena mesti mendatangi tiga kantor. Mereka yang hendak membayar pajak harus datang ke kantor pajak, menunggu dipanggil dan menghabiskan satu hari.
Esoknya, mereka yang hendak membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), harus mendatangi kantor Asuransi Jasa Raharja. Dan mereka pun harus mendatangi kantor polisi lalu lintas untuk memperoleh STNK.
Bayangkan, waktu tersita tiga hari untuk mengurus perpanjangan kendaraan bermotor. Oleh karena itulah muncul gagasan Samsat untuk menyederhanakan semua urusan itu menjadi satu hari.