Putera Astaman yang pada waktu itu (tahun 1971) menjabat Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya mencetuskan ide ini dan diterima oleh Kapolda (saat itu) Mayjen Widodo Budidarmo dan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Pelaksanaannya dimulai tahun 1973.
Namun pada pertengahan 1993, pemerintah memberlakukan STNK menjadi 5 tahun sekali. Sepintas, kelihatannya kebijakan STNK 5 tahun sekali itu menguntungkan masyarakat. Tapi pada kenyataannya, hal tersebut malah akan merepotkan masyarakat lagi. Sementara pemerintah akan merasakan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Situasi ini kembali mirip tahun 1970-an, di mana pemilik kendaraan dapat melakukan “tawar-menawar” jumlah pajak dengan oknum petugas. Tanpa hendak mengubah apa yang telah diputuskan, Putera Astaman sebagai konseptor Samsat ini berpendapat, masalah ini tetap harus dicari jalan keluarnya.
Wajar kalau Putera Astaman bicara serius soal Samsat. Sebab ia merasa sedih konsepnya tentang Samsat yang sudah diberlakukan secara nasional selama 20 tahun ini, akhirnya habis seperti tak bermakna. Padahal konsep ini sudah berjalan baik. Kalau pun masih ada kekurangan di sana-sini, itu proses menuju cita-cita yang diidamkan.