JURNAL SECURITY | Denpasar–Terdakwa Indra Pranoto (45) divonis bui selama 7 tahun. Indra yang bekerja sebagai satpam ini dijatuhi hukuman, karena nyambi menjual narkoba jenis ekstasi.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Indra Pranoto divonis 6 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara” jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi Rabu, 21 Juni 2023.
Prami mengatakan, vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya oleh JPU, kliennya tersebut dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
“Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini seperti dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, dibekuknya terdakwa indra bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Disebutkan bahwa di daerah Badung sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas BNNP melakukan penyelidikan. Terdakwa Indra berhasil diamankan di Perumahan Taman Sri Wedari, Jalan Raya Kapal Munggu, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Selasa 13 Desember 2022, pukul 23.30 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa. Ditemukan 30 plastik klip berisi 1 buah pil berwarna coklat mengandung MDMA atau ekstasi dengan berat 11,33 gram netto. Juga ditemukan 5 bendel plastik klip kosong, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 9,4 juta yang diduga hasil transaksi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan pil ekstasi itu dari Aris (buron) dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu per butir. Sebelum ditangkap terdakwa membeli 50 butir pil ekstasi. Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 700 ribu per butir.
Terdakwa sendiri telah berhasil menjual 20 butir ekstasi dengan harga keseluruhan Rp 12.600.000. Dan sisa uang hasil penjualan yang berhasil disita petugas BNNP Bali dari terdakwa sebesar Rp 9,4 juta. Terdakwa mengenal Aris (buron) sejak tahun 2020, dan mulai membeli pil ekstasi sejak bulan Juni tahun 2022. [fr]