JURNAL SECURITY | Sleman–Seorang petugas security ditangkap polisi atas perbuatannya menjadi muncikari prostitusi online di sebuah hotel di jalan Kaliurang, Kapanewon Ngemplak. Ia menjalankan bisnis prostitusinya menggunakan aplikasi Michat.
Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan pelaku berinisial WDJ, 31, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas security. Adapun perempuan yang bekerja dalam prostitusi tersebut berinisial RA, 20, yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai korban.
Ia menceritakan WDJ sudah tiga bulan menjalankan prostitusi ini. Awalnya ia membuat akun di aplikasi Michat dengan foto RA, dan menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp300.000. “Dibayar di dalam kamar,” ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir harianjogja, Rabu (5/7/2023).
Setiap berhasil mendapatkan pelanggan, WDJ mendapat komisi sebesar Rp50.000. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, WDJ kemudian berhasil ditangkap pada 17 Juni 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya uang Rp300.000, ponsel Infinix warna biru dan sejumlah alat kontrasepsi. Atas perbuatannya, WDJ terancam Pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan.
Kepada wartawan, WDJ mengaku telah mengenal korban dan dirinya yang membuat akun di Michat tersebut, tapi hanya diajak oleh korban. “Saya yang membuat, tapi hanya diajak,” ungkapnya.
Adapun tempat yang digunakan untuk prostitusi ini selalu di hotel yang sama. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan pelanggan sampai lima orang. “Sehari ga tentu, maksimal lima [pelanggan],” ungkapnya. [fr]