JURNALSECURITY| Malang–Smartphone merek Samsung Galaxy J5 Pro, warna Gold milik Farida Rahmawati, 39, dosen salah satu PTN di Malang itu berpindah tangan. Namun, perbuatan pencopet itu diketahui oleh beberapa karyawan wanita Mitra. Saat itu juga, mereka melaporkan perbuatan tersangka ke satpam.
Petugas keamanan yang mendapat laporan ini, berhasil menciduk pelaku yang sudah turun ke tempat parkir motor. Mulanya, Soeprapti tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah digeledah, ponsel milik Farida berhasil ditemukan di dalam tasnya.
Akhirnya satpam menyerahkan ke Polsekta Klojen mengamankan Soeprapti, 54, warga Jalan Masjid VI RT10 RW07 Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Selasa (6/11) pukul 12.30.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sudah pernah tertangkap mencopet ini, dijebloskan ke sel Mapolres Malang Kota (Makota).
Kapolsekta Klojen, Kompol Budi Harianto mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka. “Untuk sementara, kami titipkan penahanannya di ruang tahanan Mapolres Makota,” ujarnya kepada wartawan. [fr]