JURNALSECURITY| Yogjakarta–Petugas Satuan Keamanan (Satpam) disamping harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan, petugas Satpam harus secara cepat dan tepat dalam menangani suatu kejadian. Terutama terkait dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Petugas Satuan Pengamanan dibolehkan melakukan ‘penyidikan’ di lingkungan kerja jika terjadi suatu masalah yang melanggar hukum, sebatas kewenangan yang sesuai dengan tugas dan fungsi jangan sampai malah over akting,” jelas Biro Hukum Polres Kulonprogo AKP Munarso dalam seminar yang diadakan oleh Asosiasi Profesional Securiti Indonesia (APSI) Yoygakarta di gedung DPD RI DIY, Sabtu (03/03).
Lebih jauh pria 44 tahun ini menambahkan setelah melakukan penyidikan petugas tersebut harus segera menindaklanjuti dengan membuat laporan pihak manajemen dan juga melaporkan pihak yang berwajib.
Dan dalam melakukan penyidikan petugas keamanan tidak dibenarkan melakukan atau menjalankan seorang diri. Sehingga ketika kasusnya ditingkatkan nantinya ada petugas lain yang bisa menguatkan kesaksian tersebut.
“Dalam penyidikan selain harus lebih 1 orang, saya juga tidak merekomendasikan petugas melakukan pemaksaan apalagi dengan kekerasan,” sarannya seperti dilansir suaraindonesia.co.id.
Sementara itu Ketua Asosissi Profesional Securiti Indonesia (APSI) DIY, Ir Tri Agus Haryadi mengatakan dengan kegiatan sosialisasi atau seminar ini kepala security dan petugas keamanan akan mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan jika di lingkungan kerjanya terjadi pelanggaran yang merugikan orang lain atau perusahaan.
Dengan mengetahui hal tersebut, petugas keamanan diharapkan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Sehingga petugas keamanan akan terhindar dari tindakan yang merugikan dirinya sendiri.
“Dengan mengetahui tentang pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana mereka tidak akan mengambil tindakan yang berlebihan” tandasnya. [FR]