• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama

3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama

21 February 2021
Herri Zulkarnain, Satpam yang Kini Jadi Politisi

Herri Zulkarnain, Satpam yang Kini Jadi Politisi

6 March 2021
Pelaku Pencurian Kursi TransJakarta Manfaatkan Celah Pengamanan

Pelaku Pencurian Kursi TransJakarta Manfaatkan Celah Pengamanan

6 March 2021
Mahfud MD: Tentara dan Polisi Tidak Perlu Banyak di Masa Depan

Mahfud MD: Tentara dan Polisi Tidak Perlu Banyak di Masa Depan

6 March 2021
Satpam Kebun di Muratara Ditembak Mati Pencuri Sawit

Satpam Kebun di Muratara Ditembak Mati Pencuri Sawit

6 March 2021
Petugas Keamanan Temukan Satu Paket Ganja di Rutan Pidie

Petugas Keamanan Temukan Satu Paket Ganja di Rutan Pidie

6 March 2021
Myanmar Siaga 2, Kemenlu Terus Pantau Keamanan WNI

Myanmar Siaga 2, Kemenlu Terus Pantau Keamanan WNI

5 March 2021
Satpam Universitas Hasanuddin Ikut Vaksinasi Dosis Pertama

Satpam Universitas Hasanuddin Ikut Vaksinasi Dosis Pertama

5 March 2021
Imbas Bentrok KLB Demokrat, Satu Satpam Luka-luka

Imbas Bentrok KLB Demokrat, Satu Satpam Luka-luka

5 March 2021
Polda Sumbar Siapkan Personel untuk Pengamanan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur

Ratusan Personel Polisi Amankan Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs PS Tira

5 March 2021
Gojek Tingkatkan Fasilitas Keamanan untuk Perempuan

Gojek Tingkatkan Fasilitas Keamanan untuk Perempuan

4 March 2021
Berikan Layanan Prima, Satpam BPJS di Meulaboh Raih Penghargaan

Berikan Layanan Prima, Satpam BPJS di Meulaboh Raih Penghargaan

4 March 2021
Polres Gresik Gelar FGD dengan Satpam

Polres Gresik Gelar FGD dengan Satpam

4 March 2021
BSSN Terbitkan Hasil Monitoring Keamanan Siber 2020

BSSN Terbitkan Hasil Monitoring Keamanan Siber 2020

4 March 2021
DPC KBS RI Nganjuk Berikan Bantuan ke Korban Tanah Longsor

DPC KBS RI Nganjuk Berikan Bantuan ke Korban Tanah Longsor

3 March 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH
Sunday, March 7, 2021
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home INDUSTRIAL SECURITY

3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama

by Redaksi
21/02/2021
in INDUSTRIAL SECURITY, NEWS
Reading Time: 2min read
3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama
20
SHARES
Ayo ShareAyo Share

JURNALSECURITY | Jakarta–Terdapat perubahan formula penghitungan upah minimum untuk buruh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dibandingkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

PP 36/2021 resmi diundangkan dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Berikut perbandingannya dengan PP 78/2015:

1. PP 36: Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

BACALAINNYA

Herri Zulkarnain, Satpam yang Kini Jadi Politisi

Pelaku Pencurian Kursi TransJakarta Manfaatkan Celah Pengamanan

Mahfud MD: Tentara dan Polisi Tidak Perlu Banyak di Masa Depan

Satpam Kebun di Muratara Ditembak Mati Pencuri Sawit

Petugas Keamanan Temukan Satu Paket Ganja di Rutan Pidie

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

2. PP 36: Upah minimum kabupaten/kota mengacu pertumbuhan ekonomi daerah

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

3. PP 78: Menyertakan komponen kebutuhan hidup layak

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9. [fr]

Sumber: Detik.com

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Print
Tags: gaji satpamseragam satpamupah satpam
Previous Post

Operasi Antik 2021, Polres Inhil Tangkap Oknum Satpam Karena Narkoba

Next Post

Karawang Diterjang Banjir, BKI Salurkan Bantuan

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Herri Zulkarnain, Satpam yang Kini Jadi Politisi
INSPIRATION

Herri Zulkarnain, Satpam yang Kini Jadi Politisi

6 March 2021
Pelaku Pencurian Kursi TransJakarta Manfaatkan Celah Pengamanan
KRIMINAL

Pelaku Pencurian Kursi TransJakarta Manfaatkan Celah Pengamanan

6 March 2021
Mahfud MD: Tentara dan Polisi Tidak Perlu Banyak di Masa Depan
NEWS

Mahfud MD: Tentara dan Polisi Tidak Perlu Banyak di Masa Depan

6 March 2021
Satpam Kebun di Muratara Ditembak Mati Pencuri Sawit
KRIMINAL

Satpam Kebun di Muratara Ditembak Mati Pencuri Sawit

6 March 2021
Petugas Keamanan Temukan Satu Paket Ganja di Rutan Pidie
NARKOBA

Petugas Keamanan Temukan Satu Paket Ganja di Rutan Pidie

6 March 2021
Myanmar Siaga 2, Kemenlu Terus Pantau Keamanan WNI
INTERNATIONAL

Myanmar Siaga 2, Kemenlu Terus Pantau Keamanan WNI

5 March 2021
Next Post
Karawang Diterjang Banjir, BKI Salurkan Bantuan

Karawang Diterjang Banjir, BKI Salurkan Bantuan

Polisi dan TNI Lakukan Pengamanan Pemakaman Jenazah Covid-19

Polisi dan TNI Lakukan Pengamanan Pemakaman Jenazah Covid-19

Keamanan Rentan, Kaspersky Ingatkan Aplikasi Palsu Clubhouse

Keamanan Rentan, Kaspersky Ingatkan Aplikasi Palsu Clubhouse

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JURNALSECURITY TV

https://youtu.be/YoiyNyLEyYQ

Subscribe & Notification

FACEBOOK

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security