JURNALSECURITY | Kendari–Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap pria berinisial AD (33), karena kedapatan membawa sabu seberat 19,40 gram. Diketahui, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai satpam di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara.
Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjadi kurir dan sering mengedarkan sabu di beberapa tempat khsusunya di Kendari.
Lalu usai dilakukan pengusutan, lanjut Eka, AD ditangkap pada Minggu (8/11/2020) pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Orinunggu Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari
“Dari hasil penyelidikan pelaku berperan sebagai pengedar sabu dengan sistem tempel,” ujar Eka
Pelaku, kata Eka, ditangkap saat berada di rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan, petugas kemudian mengamankan beberapa paket sabu siap edar.
“Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi berhasil menemukan 30 saset narkotika jenis sabu, di mana sebanyak 1 saset di atas kelambu dan 29 saset di dalam kursi sofa,” jelas Eka.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” terangnya. [Lian]