JURNALSECURITY | Bandung – Universitas Padjadjaran menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Pam Swakarsa Satpam di lingkungan kampus. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah perubahan warna seragam dinas menjadi berwarna cokelat, atau sesuai dengan warna seragam dinas kepolisian.
Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan, dan Ketertiban Lingkungan (K3L) Unpad Dr. Teguh Husodo, M.Si., menjelaskan, kebijakan baru tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Kebijakan ini juga sekaligus menetapkan tentang tata aturan untuk organisasi Pam Swakarsa Satpam,” kata Teguh, sebagaimana dilansir halaman resmi Kampus Unpad, Selasa (19/1/2021)
Awalnya warna seragam satpam Unpad adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari, maka seluruhnya diubah dengan warna cokelat.
Ada lima jenis pakaian dinas satpam yang diatur dalam Perpol. Kelima jenis pakaian dinas satpam tersebut antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Setiap jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita baik yang menggunakan kerudung atau tidak berkerudung. Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Selain itu, Perpol tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.
“PDH dipergunakan untuk tugas pagi sampai dengan sore. Petugas malam semuanya menggunakan PDL,” imbuhnya.
Kebijakan lain yang juga diterapkan dalam Perpol ini adalah sistem pangkat bagi satpam, di mana ada tiga golongan pangkat bagi satpam, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana.
Dalam Pasal 20 Perpol tersebut menyebutkan bahwa setiap golongan memiliki jenjang. Untuk manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Jenjang supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
“Untuk menduduki golongan tersebut, harus mengikuti pelatihan,” terang Teguh.
Untuk setingkat manajer, petugas diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama. Sementara untuk supervisor harus mengikuti Pelatihan Gada Madya, serta jenjang pelaksana Pelatihan Gada Pratama yang diselenggarakan oleh Polri dan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) berlisensi ISO jasa pelatihan.
Kebijakan ketiga adalah usia pensiun. Tertuang dalam Pasal 31, batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya.
Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Untuk supervisor ditetapkan 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun. Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Teguh menuturkan, pelaksanaan seragam dilakukan secara bertahap, yaitu mulai Januari 2021 dan ditargetkan seluruhnya diterapkan pada Februari 2021.
“Hal ini didasarkan serentaknya pelaksanaan ditingkat nasional yang terkendala dari pengadaan bahan seragam, demikian berdasarkan informasi dari pihak penyedia jasa keamanan PT Kartika Cipta Indonesia (KCI), selaku mitra keamanan Unpad,” jelas Teguh.
Sementara untuk tahun 2021, jumlah plotingan Satpam Unpad adalah sebanyak 320 orang, dengan rincian 234 Satpam di Kampus Jatinangor dan Arjasari, 76 Satpam di Kampus Bandung, serta 10 Satpam di Kampus PSDKU Pangandaran.[lian]