JURNALSECURITY | Makassar — Seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam) akan mulai digunakan Satpam pada Juni mendatang. Kado itu merupakan hadiah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di hari perayaan HUT Satpam pada 30 Desember 2020 lalu.
Perubahan seragam ini sendiri merujuk pada peraturaturan kepolisian (Perpol) No. 4 tahun 2020. Dalam aturan tersebut diketahui terdapat perubahan seragam Satpam.
Sisi lain dari perubahan seragam itu adalah untuk memuliakan Satpam dan menjadikan unsur pengamanan menjadi bagian penting dalam suatu aktivitas. Perubahan seragam Satpam tersebut tentu akan membuat seorang Satpam yang menggunakannya lebih percaya diri dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Itu adalah sebuah hadiah dari Kapolri untuk Satpam, tepat di HUT Satpam tahun 2020 kemarin. Juga untuk mengangkat harkat dan martabat Satpam yang selama ini Satpam selalu dianggap Satpam (penjaga) saja,” ujar Wakil Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulsel, Ambang Ardi Yunisworo seperti dikutip Fajar.co.id, Sabtu (13/2/2021).
Ambang menjelaskan, meski pun hampir sama dengan seragam Polisi tapi tentu akan memiliki perbedaan, mulai dari warna bajunya yang kontras atau Seragam Satpam 20 persen lebih muda dibandingkan dengan seragam Polisi. Termasuk kata dia, tata letak atributnya.
“Kalau untuk Satpam itu ada gradasi warna 20 persen dari warna baju Polisi, lebih tua dari pada warna baju Satpam. Termasuk pita nama dan tulisan Satpam di dada berwarna putih dan lambang Polda ada di pundak kanan juga akan beda, Polisi di pundak kiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Ambang mengatakan, untuk proses pendistribusian seragamnya pada Satpam sedang berlangsung. Termasuk pada Satpam yang ingin memesan khusus bisa melalui aplikasi SatpamHebat. Bahkan kata dia, di Makassar sendiri sudah ada beberapa lokasi usaha yang mulai menerapkan pemakaian seragam tersebut.
“Sudah mulai di distribusikan, bahkan ada beberapa lokasi sudah mulai pake seragam itu,” sebutnya.
Namun sebelum menggunakan seragam tersebut, Ambang mengatakan harus lulus kriteria. Tidak semua Satpam bisa menggunakan seragam baru itu. Hanya satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah.
Dalam prosesnya dijelaskan ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat umum agar dapat bekerja sebagai Satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama (tingkat dasar), dan pendidikan Gada Madya.
Pendidikan Gada Madya boleh diikuti oleh Satpam yang sudah dua tahun dinyatakan lulus pendidikan Gada Pratama dan sudah bekerja. Selanjutnya adalah pendidikan Gada Utama, untuk tingkat manajer pengamanan.
“Kalau untuk penggunaan seragam itu diwajibkan pada seluruh Satpam yang sudah punya KTA, atau telah mengikuti pelatihan minimal Gada Pratama. Jadi tdak sembarang. Yang sudah Diksar (pendidikan dasar) dan kompetensi,” tegasnya.
Termasuk kata Ambang, Satpam yang ada di perumahan-perumahan itu masih akan menggunakan seragam yang lama. Seragam yang baru ini hanya diperuntukkan bagi Satpam yang bekerja di kawasan obyek vital seperti perusahaan, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya.[lian]