JURNAL SECURITY | Karawang–Bukannya melindungi murid sekolah dasar (SD), bejatnya penjaga keamanan sekolah malah mencabuli korban saat dalam kondisi sepi.
Pelaku bernama Asep alias Ojos (46), seorang penjaga keamanan sekolah dasar di Batujaya, Karawang. Akhirnya, Polres Karawang menangkap pelaku rudapaksa terhadap bocah SD tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, korbannya adalah seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku, kata Tomy, pertama menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian dengan mengancam korban, pelaku memperkosa korban.
“Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah,” kata Tomy dilansir Tribunnews, Selasa (19/9/2023).
Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu selama kurang lebih satu tahun. “Dari kelas empat sampai kelas lima,” ujarnya.
Korban yang tak kuat kemudian mengadu kepada orang tuanya. Hingga pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [fr]