Jurnalsecurity.com | Jakarta – Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial I (44) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian sembako di supermarket tempatnya bekerja di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi yang dilakukan berulang kali tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai sekitar Rp70 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mencurigai aktivitas pelaku yang dinilai tidak biasa selama bekerja. Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengawasan lebih lanjut, dugaan tersebut mengarah kepada I yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan seorang sekuriti yang mencuri sembako berulang kali dengan kerugian sekitar Rp70 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, pada Kamis (18/06/2026).
Beraksi Selama Lima Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya sejak Februari 2026. Saat itu, supermarket tempatnya bekerja baru beroperasi sekitar satu bulan setelah dibuka pada Januari 2026.
Dengan memanfaatkan posisinya sebagai petugas keamanan, pelaku leluasa menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan dari karyawan lain. Berbagai barang kebutuhan pokok dikumpulkan secara bertahap sebelum dibawa keluar dari area kerja.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menumpuk sembako di keranjang-keranjang, kemudian dimasukkan ke lokernya dan pada saat pulang dibawa keluar,” ujarnya.
Barang-barang yang dicuri antara lain beras, minyak goreng, telur, serta berbagai kebutuhan dapur lainnya yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Dijual Kembali dan Digunakan untuk Judi Online
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa barang curian tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian besar sembako dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.
Dana hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta aktivitas perjudian online.
“Hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari bersama keluarga, dijual, dan digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Temuan ini menambah daftar kasus tindak pidana yang berkaitan dengan praktik judi online, yang kerap menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang secara cepat.
Terbongkar Setelah Manajemen Curiga
Kasus pencurian ini akhirnya terungkap setelah pihak manajemen supermarket mulai mencermati gerak-gerik pelaku. Kecurigaan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah indikasi kehilangan barang yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan.
Setelah dilakukan investigasi internal, pihak manajemen memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku dan segera melaporkannya kepada polisi.
“Pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen. Pelaku ini dicurigai gerak-geriknya,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi dan akses yang dimilikinya sebagai petugas keamanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Menjaga Integritas Profesi Satpam
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi satpam merupakan pekerjaan yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab tinggi. Mayoritas petugas keamanan di Indonesia menjalankan tugasnya secara profesional dalam menjaga aset, keamanan, dan ketertiban di lingkungan kerja.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh profesi satpam. Sebaliknya, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.[]


























