JURNAL SECURITY | Jakarta–Teknologi terus berkembang cepat, percepatannya telah merubah sektor bisnis dan keuangan di dunia. Begitu juga dengan investasi dan trading. Adalah Cryptocurrency merupakan wujud dari hasil teknologi dalam keuangan. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi enkripsi untuk memberikan keamanan dalam bertransaksi.
Saat pertama kali muncul pada Oktober 2008, Cryptocurrency sudah banyak diburu para investor crypto atau trader. Puncaknya di tahun 2021, ketika Bitcoin (BTC) berhasil membawa investor baru dari berbagai belahan dunia ke ruang cryptocurrency.
Bitcoin merupakan mata uang digital yang didistribusikan secara elektronik dan tidak dikeluarkan atau dikendalikan oleh pemerintah mana pun. Bitcoin dijalankan dengan menggunakan serangkaian komputer di seluruh dunia yang membentuk jaringan keuangan terdesentralisasi. Perangkat lunak Bitcoin berbentuk open source, artinya siapa pun di seluruh dunia dapat menjalankan server Bitcoin dan berpartisipasi menjadi bagian dari jaringan.
Cryptocurrency menjadi salah satu instrumen investasi baru yang beberapa tahun terakhir ini banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Tahun 2021 Indonesia menempati posisi 30 besar dalam kepemilikan aset kripto. Dan pada Februari 2022, jumlah investor kripto di Indonesia bertambah menjadi 12,4 juta investor dengan total transaksi hingga Rp83,3 triliun.
Sejarah Crypto di Indonesia
Cryptocurrency pertama dikenalkan dengan nama Bitcoin pada tahun 2008 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Sebelumnya, konsep mata uang crypto ini muncul pada tahun 1980 oleh David Chaum. Saat itu dikenal sistem kriptografi bernama eCash, yang dianggap sebagai cikal bakal Bitcoin. Awalnya, Bitcoin digunakan sebagai transaksi online.
Seiring perjalanannya, berita crypto popularitasnya semakin meningkat dan tahun 2010 Bitcoin mulai diterima oleh banyak pelanggan dan toko online. Akhirnya, banyak jenis cryptocurrency lainnya bermunculan, seperti Ripple, Ethereum dan Dogecoin. Hingga pada puncaknya di tahun 2021, harga Bitcoin mencapai harga tertinggi yaitu $66.000 untuk satu bitcoin.
Sejarah awal Bitcoin di Indonesia ketika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar 229 aset kripto legal di Indonesia. Daftar ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Tak hanya itu, tahun 2021, Bappebti juga merilis 13 daftar bursa legal yang berhak untuk membuka kegiatan operasional di Indonesia.
Sambutan pasar yang positif, kemudian aturan pajak crypto mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022. Melalui peraturan tersebut, Kementerian keuangan secara resmi mengenakan pajak pada transaksi aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan berbagai aset lainnya yang sudah secara resmi legal di Indonesia. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Yuk Kenali Manfaat Cryptocurrency, Simak Ulasannya:
- Memiliki standar keamanan yang tinggi
Bertransaksi menggunakan cryptocurrency memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang tunai atau kartu kredit. Karena setiap transaksi menggunakan cryptocurrency akan dienkripsi oleh teknologi blockchain, yang membuatnya sulit untuk diretas para hacker.
- Biaya transaksi lebih rendah di banding bank
Manfaat lainnya adalah bertransaksi menggunakan cryptocurrency seringkali memiliki biaya yang lebih rendah daripada transaksi menggunakan kartu kredit atau transfer bank. Hal ini dikarenakan sistem cryptocurrency tidak mempengaruhi pihak lain seperti bank atau lembaga keuangan.
- Kebebasan finansial
Manfaat yang tak kalah pentingnya lagi adalah bagi pengguna cryptocurrency punya kendali penuh atas uang mereka dan tidak bergantung pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Ini memberikan kebebasan finansial bagi pengguna cryptocurrency di mana pun berada.
- Tidak ada batasan waktu dan tempat
Transaksi menggunakan cryptocurrency bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Karena itu, bagi pengguna cryptocurrency tidak perlu lagi kuatir karena tidak membawa uang tunai atau kartu kredit, melainkan bisa menggunakan aplikasi dompet digital di perangkat mobile.
- Mendapatkan keuntungan lebih tinggi
Harga yang fluktuatif pada mata uang crypto seperti Bitcoin dan Ethereum, hal ini memungkinkan pengguna untuk mendapat peluang untung besar dengan membeli cryptocurrency saat harganya rendah dan menjualnya ketika harganya tinggi.
- Menjaga privasi dengan transaksi Anonim
Transaksi dengan cryptocurrency memberikan privasi yang luar biasa bagi pengguna. Karena transaksi menggunakan cryptocurrency bisa dilakukan secara anonim, karena tidak ada informasi pribadi yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Rekomendasi Platform Crypto di Indonesia
Bertransaksi dengan cryptocurrency juga harus didukung dengan aplikasi yang aman. Salah satu platform exchange terbaik di Indonesia, yang bisa dijadikan rekomendasi adalah aplikasi PINTU. Pada aplikasi Pintu maka kamu bisa mendaftar dengan mudah, memiliki tingkat keamanan yang tinggi, dan memiliki banyak fitur untuk mempermudah pengguna dalam trading atau investasi.
Aplikasi PINTU juga memberikan edukasi Masyarakat melalui Academy PINTU, di mana pengguna bisa menganalisa sebuah pasar, menjadi tempat konsultasi terkait dengan dunia crypto, bisa berinteraksi dengan praktisi crypto terkenal.
Untuk kamu yang ingin berinvestasi crypto secara mudah, download PINTU sekarang! PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU merupakan platform jual beli dan investasi aset crypto di Indonesia. Aplikasi PINTU berfokus pada tampilan aplikasi yang intuitif, mudah digunakan, dengan konten edukasi in-app, terutama bagi investor crypto baru dan kasual. [fr]