JURNAL SECURITY | Jakarta–Satpam honorer termasuk salah satu tenaga honorer yang cukup beruntung. Meski tidak diangkat jadi PPPK, pemerintah tetap memberikan perhatian lewat kesejahteraan untuk mereka.
Kesejahteraan ini berupa gaji pokok dan tambahan lainnya, yang semuanya diatur dalam PMK No. 39 Tahun 2024. Kebijakan ini baru akan berlaku mulai tahun 2025. Salah satu bentuk tambahan yang diberikan adalah uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.
Namun, ada syarat tertentu untuk mendapatkan uang lembur ini. Satpam honorer harus bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut dan sudah terikat kontrak dengan perusahaan outsourcing. Selain itu, mereka juga wajib memiliki Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) sesuai format dari Kemenkeu, yang bisa dibuat per bulan atau khusus untuk hari tertentu saat kerja lembur.
Sementara itu, gaji pokok untuk satpam honorer juga sudah diatur secara rinci dalam PMK tersebut. Jadi, meskipun statusnya honorer, ada jaminan kesejahteraan yang lebih baik untuk mereka ke depannya.
Adapun gaji pokok tenaga honorer yang telah ditentukan dalam PMK No 39 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: Rp4.133.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Provinsi Riau: Rp3.856.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.985.000
- Provinsi Jambi: Rp3.661.000
- Provinsi Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Provinsi Lampung: Rp3.058.000
- Provinsi Bengkulu: Rp2.917.000
- Provinsi Bangka Belitung: Rp4.297.000
- Provinsi Banten: Rp3.394.000
- Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000
- Provinsi D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp2.314.000
- Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000
- Provinsi Bali: Rp3.304.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Provinsi Gorontalo: Rp3.781.000
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Provinsi Maluku: Rp3.392.000
- Provinsi Maluku Utara: Rp3.627.000
- Provinsi Papua: Rp4.794.000
- Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000
- Provinsi Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Provinsi Papua Tengah: Rp4.794.000
- Provinsi Papua Selatan: Rp4.794.000
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.794.000