Jurnalsecurity.com | Bahasa hukum memiliki karakteristik khusus karena berfungsi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menciptakan, memaknai, dan mengendalikan norma hukum. Dalam kajian linguistik hukum dan linguistik forensik, bahasa hukum sering dipandang sebagai sublanguage, variasi bahasa yang memiliki pola sintaksis dan semantik khusus di bidang hukum. Konsep tersebut dibahas secara rinci oleh Peter M. Tiersma (1999)dalam “Legal Language”. Tiersma menyatakan bahwa bahasa hukum berbeda dari bahasa umum. Bahasa hukum memiliki struktur yang kompleks dan digunakan secara strategis dalam praktik hukum, termasuk dalam memformulasikan proposisi hukum yang bersifatnormatif.
Dalam praktik penulisan hukum, kata “bahwa” berperan penting sebagai instrumen normatif. Kata “bahwa” memengaruhi bagaimana fakta dipandang sebagai bagian dari argumentasi hukum dan bagaimana norma dinyatakan dalam struktur dokumen legal. Peran tersebut harus dipahami dengan benar karena berimplikasiterhadap kepastian hukum, diskresi aparat, dan perlindungan hak warga negara.
Dalam tataran dogmatik hukum, kata “bahwa” berfungsi sebagai penanda transisi normatif yang menghubungkan realitas empiris (fakta) dengan konstruksi yuridis (norma). Melalui kata “bahwa”, fakta tidak berdiri sebagai peristiwa sosial yang netral, melainkan telah “diproses” ke dalam kerangka penilaian hukum. Dengan demikian, kata “bahwa” berfungsi sebagai elemen linguistik yang menjadikan fakta menjadi faktahukum (legal facts), yakni fakta yang relevan, terseleksi, dan memiliki konsekuensi normatif. Kesalahan dalam penggunaan kata “bahwa”, misalnya mencampuradukkan fakta dengan opini atau norma dengan asumsi, dapat menyebabkan cacat logika hukum (logical fallacy) yang berujung pada lemahnya legitimasi argumentasi hukum.
Dalam penyusunan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun kontrak, kata “bahwa” berperan menjaga hirarki penalaran hukum agar tetap sistematis dan rasional. Kata “bahwa” menegaskan urutan berpikir: mulai dari dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, hingga perumusan norma atau amar putusan. Oleh karena itu, kata “bahwa” bukan sekadar konjungsi gramatikal, melainkan instrumen pengendali makna yang membatasi ruang tafsir aparat penegak hukum sekaligus melindungi hak warga negara dari penafsiran sewenang-wenang. Dengan demikian, ketepatanpenggunaan kata “bahwa” menjadi salah satu indikator kualitas bahasa hukum dan prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum (rechtszekerheid).
a. Fungsi Kata “Bahwa”
Kata “bahwa” sering digunakan di awal proposisi yang berisi deklarasi fakta hukumdalam dokumen litigasi, seperti gugatan, jawaban, replik, atau pertimbangan putusan. Dalam fungsi ini, kata “bahwa” menandai klausa yang memuat fakta yang dipandang relevan dan akan diuji oleh hakim dalam proses pembuktian. Penggunannya dalam gugatan perdata dapatdisimak pada contoh berikut ini:
“Bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor ….”
Contoh tersebut menunjukkan fungsi kata “bahwa” sebagai penanda deklarasi fakta hukum (statement of legal fact) dalam dokumen gugatan perdata. Secara linguistik-yuridis, kata “bahwa” membuka sebuah proposisi yang mengklaim keadaan tertentu sebagai fakta yang memiliki relevansi hukum. Namun fakta tersebut belum dianggap benar secara otomatis, tetapi diposisikan sebagai pernyatan atau klaim (assertion) yang secara sadar diajukan kepada hakim untuk diuji melalui mekanisme pembuktian. Dalam konteks ini, kata “bahwa” berfungsi memisahkan narasi argumentatif dari klaim faktual yang memiliki konsekuensi pembuktian.
Dalam kerangka hukum acara perdata, pernyataan “bahwa Penggugat adalah pemilik sah …” yang diawali kata “bahwa” secara langsung menempatkan dalil tersebut sebagai fondasi pemeriksaan perkara. Dalam konteks ini, berlaku prinsip onus probandi: siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Sebagaimana ditegaskan SudiknoMertokusumo (1982), dalil gugatan bukan sekadar rangkaian cerita faktual, melainkan landasan yuridis yang menentukan arah pemeriksaan dan ruang lingkup pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, klaim kepemilikan yang dinyatakan melalui kata “bahwa”tidak boleh dipahami sebagai informasi administratif semata, tetapi sebagai dalil hukum yang secara normatif mengikat Penggugat untuk menghadirkan alat bukti yang sah, termasuk sertipikat Hak Milik sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata.
Dalam perspektif teori bahasa hukum, contoh tersebut memperlihatkan kata “bahwa”berperan sebagai operator normatif yang mentransformasikan kalimat deskriptif menjadi kalimat yuridis. Peter M. Tiersma menegaskan bahwa bahasa hukum tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga melakukan tindakan hukum (language as legal action). Diawalinya kalimat oleh kata “bahwa”, pernyataan kepemilikan tanah tidak hanya bersifat narasi biasa, melainkan telah menjadi bagian dari tindakan litigasi yang memiliki implikasi prosedural dan normatif. Oleh karena itu, ketepatan redaksi setelah kata “bahwa” sangat menentukan apakah dalil tersebut memenuhi syarat sebagai fakta hukum atau justru sekadar opini hukum semata.
Dalam praktik peradilan, ketepatan penggunaan kata “bahwa” juga berdampak pada kualitas pertimbangan hakim. Hakim menilai apakah proposisi yang diawali kata “bahwa”benar-benar memuat fakta, atau justru menyelipkan kesimpulan hukum yang seharusnya diletakkan pada bagian argumentasi atau petitum. Hal ini sejalan dengan pandangan Yahya Harahap (2005) yang menekankan pentingnya pemisahan tegas antara posita (fundamentumpetendi) dan kesimpulan yuridis. Jika kata “bahwa” digunakan secara tidak cermat, misalnya untuk menyatakan kesimpulan hukum tanpa dasar fakta, maka gugatan berpotensi dinilai kabur (obscuur libel). Dengan demikian, contoh tersebut mengilustrasikan bahwa kata “bahwa” bukan sekadar formula baku, melainkan instrumen krusial dalam menjaga rasionalitas, keterujian, dan legitimasi dalil hukum dalam proses litigasi.
Selain fungsi di atas, kata “bahwa” juga sering digunakan untuk mengawali klausa yang kemudian memuat kualifikasi yuridis atas fakta tersebut. Contoh penggunaan kata “bahwa” dalam pertimbangan putusan:
“Bahwa tindakan Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa alas hak merupakan perbuatan melawan hukum.”
Pada kalimat tersebut, kata “bahwa” berfungsi sebagai relasi semantis antara realitas empiris (fakta) dan kualifikasi normatif, sehingga klausa setelah kata “bahwa” bukan sekadar deskripsi, melainkan memuat norma yang deterapkan pada fakta.
Dalam konteks pertimbangan putusan, penggunaan kata “bahwa” pada kalimat “Bahwa tindakan Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa alas hak merupakan perbuatan melawan hukum” menunjukkan pergeseran fungsi dari sekadar penanda fakta menjadi instrumen kualifikasi yuridis. Pada tahap ini, fakta yang sebelumnya diperoleh dan dinilai melalui proses pembuktian bukan hanya diposisikan sebagai assertion, melainkan sebagai fakta yang telah dianggap terbukti (established facts). Kata “bahwa”menghubungkan fakta tersebut dengan norma hukum yang relevan, sehingga hakim secara eksplisit menyatakan proses subsumsi, yakni memasukkan fakta konkret ke dalam rumusan norma abstrak.
Selain itu, secara semantik-hukum, kata “bahwa” dalam pertimbangan putusan berfungsi sebagai penanda otoritas normatif hakim. Hal tersebut berbeda dengan penggunaan kata “bahwa” dalam gugatan yang bersifat klaim sepihak. Dalam putusan, kata “bahwa”mencerminkan sikap institusional pengadilan. Apa yang dinyatakan setelah “bahwa” bukaanhanya bersifat hipotesis atau dalil, melainkan merupakan hasil penilaian yuridis hakim berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, frasa “merupakan perbuatan melawan hukum” adalah bentuk kualifikasi normatif yang mengikat, karena lahir dari kewenangan adjudikatif hakim, bukan dari konstruksi argumentatif para pihak.
Dari sudut pandang teori penalaran hukum, struktur kalimat tersebut mencerminkan silogisme hukum. Premis minor berupa fakta konkret (“tindakan Tergugat menguasai objek sengketa tanpa alas hak”) dihubungkan dengan premis mayor berupa norma umum tentang Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Kata “bahwa” berfungsi sebagai penanda linguistik yang menandai tahap subsumsi, yakni penerapan norma pada fakta. Dengan cara ini, putusan menjadi dapat ditelusuri rasionalitasnya (reasoned judgment), karena pembaca dapat memahami bagaimana hakim sampai pada kesimpulan hukumnya.
Analisis di atas menunjukkan, ketepatan penggunaan kata “bahwa” dalam pertimbangan putusan memiliki implikasi langsung terhadap kualitas argumentasi yudisial dan kepastian hukum. Redaksi yang jelas memastikan bahwa pembaca dapat membedakan mana fakta yang telah terbukti dan penilaian normatif hakim. Hal ini penting untuk mencegah kesan bahwa hakim mencampuradukkan fakta dengan opini atau kesimpulan hukum tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, kata“bahwa” dalam konteks ini bukan sekadar formula baku gaya putusan, melainkan elemen esensial dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi putusan pengadilan.
b. Tafsir Normatif Penggunaan Kata “Bahwa”
Dalam penafsiran hukum, konteks memegang peranan yang sangat menentukan, karena makna suatu kata atau frasa tidak dapat dilepaskan dari struktur kalimat dan tujuan normatif teks hukum itu sendiri. Antonin Scalia dan Bryan A. Garner (2012) menegaskan bahwa penafsiran teks hukum harus selalu berpijak pada keterkaitan antara bentuk kebahasaan dan maksud normatif yang dikandungnya, sehingga setiap elemen bahasa dalam teks hukum tidak boleh dipahami secara terpisah dari konteksnya.
Dalam teori bahasa hukum, kata tugas “bahwa” menandai sesuatu yang bukan sekadar uraian naratif, melainkan sebuah posita, yaitu konstruksi fakta hukum yang relevan secara normatif. Oleh karena itu, dalam dokumen litigasi seperti gugatan, jawaban, replik, dan duplik, setiap klausa yang diawali dengan bahwa diposisikan sebagai bagian dari argumentasi yuridis yang berdiri sendiri. Klausa tersebut tidak diperlakukan sebagai kelanjutan cerita, melainkan sebagai dalil hukum yang harus diuji kebenaran dan relevansinya secara terpisah dalam proses pembuktian.
Penggunaan kata “bahwa” dalam konteks ini memiliki kemiripan dengan fungsi penanda proposisi (propositional marker) dalam kajian linguistik hukum internasional. Klausa yang diawali oleh elemen penghubung semacam ini berfungsi untuk memperkenalkan suatu proposisi yang menuntut evaluasi normatif, bukan sekadar pemahaman semantik. Dalam kajian linguistik hukum berbahasa Inggris, berbagai studi menunjukkan bahwa konstruksi kebahasaan semacam ini secara nyata memengaruhi cara norma dipahami dan diterapkan dalam praktik peradilan. Selain itu, juga membantu memberi batas antara fakta yang dikemukakan dan kesimpulan hukum yang dihasilkan.
Dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam panduan interpretasi hukum, hubungan antara fakta dan norma kerap diekspresikan melalui struktur kalimat deklaratif yang mengandung kata “bahwa”. Scalia dan Garner menegaskan bahwa penafsiran teks legal menuntut pemahaman yang cermat terhadap hubungan antara struktur gramatikal dan makna normatif, terutama pada konstruksi yang memperkenalkan atau mengantar norma tertentu melalui kata penghubung. Dengan demikian, kata “bahwa” tidak dapat diperlakukan sebagai unsur kebahasaan yang netral, melainkan sebagai instrumen yang mengarahkan cara pembaca—khususnya hakim—memahami relasi antara fakta konkret dan norma hukum yang diterapkan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketika kata “bahwa” diposisikan dalam kalimat yang menghubungkan fakta dan norma, maka penafsiran atas keterkaitan tersebut menjadi langkah hermeneutik yang menentukan. Penafsiran itu harus dilakukan secara konsisten, rasional, dan berorientasi pada kepastian hukum, karena kesalahan dalam memahami fungsi normatif kata “bahwa” berpotensi mengaburkan batas antara fakta dan norma serta menimbulkan penerapan hukum yang tidak proporsional.
Kata “bahwa” berkontribusi terhadap kepastian hukum dan berperan dalam struktur normatif yang membedakan antara unsur hukum yang bersifat kumulatif (dan), alternatif (atau), dan bersyarat (apabila, sepanjang). Hal tersebut dapat disimaka pada contohberikut:
“Bahwa untuk dapat dipidana harus terpenuhi unsur perbuatan, kesalahan, akibat, dan hubungan kausal”
Kalimat tersebut menggunakan kata “bahwa” untuk memuat norma yang kumulatif, sehingga pemenuhan semua unsur menjadi prasyarat diterapkannya hukum pidana. Hal iniselaras dengan prinsip bahwa bahasa hukum harus monosemantik, jelas, dan logis agar menciptakan kepastian hukum. Dalam konteks norma yang bersifat alternatif dapatdisimak pada contoh berikut:
“Bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian”
Struktur penggunaan kata “bahwa” bersama “atau “menunjukkan bahwa norma tersebut tidak memerlukan pemenuhan semua unsur secara bersamaan, melainkan salah satu di antaranya.
Bahasan di atas menunjukkan bahwa norma yang dipahami secara tepat atau keliru oleh aparat penegak hukum secara langsung memengaruhi ruang diskresi mereka dalam praktik peradilan dan perlindungan hak warga negara. Ketidaktepatan tafsir dapat memperlebar ruang diskresi yang seharusnya terkendali oleh norma yang jelas. Kesalahan dalam penafsiran fungsi kata “bahwa” dapat mengubah cakupan norma, subjek hukum yang terikat, dan bahkan konsekuensi pidana atau perdata. Dalam perkara pidana, jika klausa yang menggunakan kata “bahwa” ditafsirkan tanpa mempertimbangkan relasi semantik dan pragmatik di balik penggunaan kata tersebut, maka kritik yang sah dapat terjerat pasal delik secara tidak proporsional. Demikian pula dalam perkara perdata, jika klausa yang seharusnya merupakan posita fakta diperlakukan sebagai kesimpulan normatif mutlak, hal ini bukan hanya melanggar asas due process law, tetapi juga merusak prinsip pengujian bukti yang adil.

























