Jurnal Security
No Result
View All Result
23 January 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kohabitasi dalam Perspektif Bahasa Hukum, Norma Pidana, dan Kewenangan Negara dalam UU No.1 Th. 2023

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

22/01/2026
in Hukum
A A
kuhp
14
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

ArtikelLain

hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

22 January 2026
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026
mohamad sinal

Evolusi Konseptual Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP

18 January 2026

Jurnalsecurity.com | Dalam wacana hukum pidana modern, kohabitasi umumnya dipahami sebagai praktik hidup bersama antara laki-laki dan perempuan dalam satu relasi (hubungan) yang menyerupai perkawinan, tetapi tanpa ikatan perkawinan yang sah secara hukum. Dalam literatur hukum dan sosiologi hukum, kohabitasi diposisikan sebagai fenomena sosial, bukan kategori yuridis yang secara inheren bersifat pidana. Black’s Law Dictionary, tidak memberikan definisi kohabitasi sebagai delik, melainkan sebagai living together in the manner of spouses, suatu deskripsi faktual yang netral secara hukum. Artinya, kohabitasi adalah konsep deskriptif, bukan normatif, kecuali jika secara tegas dan ketat ditransformasikan menjadi norma hukum pidana dengan parameter yang jelas.

Persoalan muncul, ketika konsep sejatinya bersifat sosiologis tersebut diangkat ke dalam hukum pidana melalui Pasal 412 ayat (1) KUHP baru (Undang-Undang No 1 Tahun 2023), yang menggunakan frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah”. Dari segi tafsir bahasa hukum, frasa ini merupakan konstruksi linguistik yang bersifat evaluatif dan sosiologis, bukan terminologi yuridis yang memiliki definisi operasional baku. Dalam teori bahasa hukum, norma pidana seharusnya dirumuskan dengan bahasa yang presisi, terukur, dan dapat diverifikasi (verifiable language). Namun frasa tersebut tidak menjelaskan indikator objektif seperti durasi tinggal bersama, intensitas relasi, atau bentuk relasi konkret yang dapat diuji secara empiris. Akibatnya, norma tersebutberpotensi bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta. Sebagaimana ditegaskan oleh Moeljatno (2008), rumusan delik pidana harus “dirumuskan secara jelas agar warga negara mengetahui dengan pasti perbuatan apa yang dilarang dan diancam pidana”, karena ketidakjelasan bahasa berarti ketidakpastian hukum.

Dari segi norma hukum, Pasal 412 ayat (1) KUHP menunjukkan pergeseran yang signifikan dari norma pidana yang bersifat normatif-teknis menuju norma yang sarat dengan moralitas sosial. Unsur “sebagai suami istri” tidak menunjuk pada status hukum tertentu, melainkan pada penilaian sosial mengenai bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya tampil di ruang publik. Dalam perspektif hukum pidana modern, hal ini problematik karena hukum pidana pada hakikatnya ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) yang konkret, bukan untuk menegakkan moralitas subjektif. Sudarto (1983) dalam “Kapita Selecta Hukum Pidana”, secara tegas menyatakanbahwa hukum pidana bukanlah alat “pemaksa kesusilaan umum” tanpa batas yang jelas. Dengan demikian, penggunaan pidana untuk tujuan moral semata justru akan mereduksi kepastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).

Ketiadaan batas normatif tersebut melahirkan risiko multitafsir yang serius. Frasa “hidup bersama” dapat dimaknai sangat luas, mulai dari tinggal satu atap secara permanen, sering bermalam, hingga sekadar keberadaan bersama yang intens menurut persepsi pihak ketiga. Demikian pula frasa “sebagai suami istri” membuka ruang tafsir berbasis simbol sosial, seperti cara berpakaian, kedekatan fisik, atau pengakuan lingkungan, yang sama sekali tidak identik dengan fakta hukum. Dalam kondisi ini, norma pidana berubah dari evidence-based norm menjadi perceptive-based norm, di mana penilaian subjektif lebih dominan daripada pembuktian objektif. Andi Hamzah (2010) menyatakan bahwa delik pidana yang bergantung pada penilaian subjektif aparat atau masyarakat berpotensi melanggar asas nullum crimen sine lege certa dan sangat rawan diterapkan secara diskriminatif.

Problematika tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kewenangan aparat penegak hukum. Pasal 412 ayat (1) KUHP dikualifikasikan sebagai delik aduan terbatas, yang berarti negara secara sadar membatasi ruang intervensinya. Aparat tidak memiliki kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan atau tindakan hukum tanpa adanya pengaduan yang sah dari pihak yang secara limitatif ditentukan undang-undang. Penegasan ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentaang KUHAP baru, yang secara eksplisit melarang aparat bertindak berdasarkan asumsi moral, tekanan sosial, atau persepsi lingkungan. Dalam kerangka hukum administrasi dan hukum pidana, tindakan aparat tanpa pengaduan yang sah dan tanpa bukti awal yang cukup bukan hanya cacat prosedur, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan bahkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Secara konseptual, posisi kohabitasi dalam KUHP menuntut pendekatan yang sangat hati-hati. Kohabitasi bukanlah actus reus yang secara inheren merugikan kepentingan hukum publik, melainkan fenomena sosial yang mana baru relevan secara pidana apabila secarategas ditentukan unsur, batas, dan mekanisme pembuktiannya. Oleh karena itu, tafsir Pasal 412 ayat (1) KUHP harus dilakukan secara restriktif dan prinsip maximum restraint. Penegakan hukum hanya dapat dibenarkan apabila seluruh unsur delik dibuktikan secara ketat, berbasis fakta objektif, serta diawali dengan pengaduan yang sah.

Sebagaimana ditegaskan oleh Barda Nawawi Arief (2011), dalam delik-delik yang bermuatan nilai sosial dan moral, hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen kontrol sosial sehari-hari. Tanpa pembatasan tafsir bahasa, kejelasan norma, dan disiplin kewenangan aparat, pasal kohabitasi berisiko berubah dari norma hukum menjadi instrumen legitimasi penilaian moral. Pada akhirnya,bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Tulisan ini menganalisis persoalan tersebut dari tiga sudut pandang, yaitu: (a) politik tata kelola dan legitimasi negara, (b) politik hukum pidana dan risiko simbolisme kebijakan, dan (c) ambivalensi politik antara hukum positif (kuhp) dan hukum islam (syariah).

Politik Tata Kelola dan Legitimasi Negara

Dalam perspektif politik tata kelola (governance), legitimasi negara modern tidak hanya bertumpu pada kekuasaan normatif untuk membuat hukum, melainkan pada rasionalitas, konsistensi, dan keadilan dalam pelaksanaannya. Pasal 412 ayat (1) KUHP, yang “mengkriminalisasi” kohabitasi melalui frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah”, menempatkan negara dalam posisi yang rawan kehilangan legitimasi apabila norma tersebut tidak dikelola secara hati-hati. Negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar setiap intervensi pidana memiliki dasar objektif, parameter yang terukur, dan mekanisme kontrol yang transparan.

Masalah utama dari sudut pandang tata kelola adalah ketiadaan indikator linguistik dan faktual yang pasti dalam norma tersebut. Ketika negara memproduksi norma pidana yang bersifat evaluatif dan bergantung pada persepsi sosial, maka negara sesungguhnya menyerahkan sebagian kewenangan normatifnya kepada aparat lapangan dan bahkan kepada tekanan sosial. Hal ini menciptakan governance by discretion, bukan governance by law.Dalam konteks ini, legitimasi negara dapat tergerus karena hukum dipersepsikan tidak lagi netral, melainkan responsif terhadap moralitas dominan atau mayoritas.

Selain itu, tata kelola pidana yang baik mensyaratkan adanya akuntabilitas vertikal dan horizontal. Pasal kohabitasi, meskipun secara formal merupakan delik aduan terbatas, tetap membuka ruang praktik penegakan yang problematik apabila aparat tergoda untuk “mengamankan ketertiban moral”. Negara kemudian tampak ambigu: di satu sisi mengklaim menjunjung HAM dan privasi warga negara, di sisi lain memproduksi norma yang potensial mengintervensi ruang privat tanpa standar pembuktian yang jelas. Dalam perspektif legitimasi, kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap negara sebagai pengelola hukum yang adil dan rasional.

Politik Hukum Pidana dan Risiko Simbolisme Kebijakan

Dari sudut pandang politik hukum pidana, Pasal 412 ayat (1) KUHP mencerminkan kecenderungan penal populism dan symbolic criminal law. Politik hukum pidana seharusnya berangkat dari pertanyaan mendasar: kepentingan hukum apa yang dilindungi, apakah pemidanaan merupakan sarana yang perlu, dan apakah ada dampak sosial yang proporsional. Dalam hal kohabitasi, kepentingan hukum yang dilindungi tidak dirumuskan secara eksplisit: apakah ketertiban umum, kesusilaan, institusi perkawinan, atau moral publik.

Risiko simbolisme kebijakan muncul ketika norma pidana lebih berfungsi sebagai pesan politik dan moral, bukan sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif. Pasal kohabitasi dapat dibaca sebagai kompromi politik antara tuntutan kelompok moral-konservatif dan prinsip negara hukum modern. Secara politis, norma ini “menenangkan”sebagian publik dengan memberi kesan bahwa negara hadir menjaga nilai-nilai keluarga. Namun secara yuridis, norma tersebut “miskin daya guna” karena sulit dibuktikan dan berpotensi selektif dalam penegakan.

Dalam teori hukum pidana, kondisi ini berbahaya karena hukum pidana kehilangan sifatnya sebagai ultimum remedium dan berubah menjadi medium simbolik. Pemidanaan tidak lagi diarahkan untuk melindungi kepentingan hukum konkret, melainkan untuk memproduksi rasa aman moral semu. Sebagaimana Barda Nawawi Arief ingatkan, bahwa hukum pidana yang bersifat simbolik cenderung melahirkan overcriminalization tanpa efektivitas, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang karena aparat dipaksa menegakkan norma yang kabur.

Selain itu, simbolisme kebijakan juga berdampak pada inkonsistensi sistem hukum. Negara yang secara bersamaan mengakui hak privasi, kebebasan personal, dan otonomi individu, namun tetap “mengkriminalisasi” relasi privat berbasis persepsi sosial, menunjukkan politik hukum yang tidak koheren. Dalam jangka panjang, inkonsistensi ini memperlemah wibawa hukum pidana dan memicu resistensi sosial, terutama dari generasi muda dan kelompok urban.

Ambivalensi Politik antara Hukum Positif (KUHP) dan Hukum Islam (Syariah)

Ambivalensi paling menonjol dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP terletak pada relasi antara aspirasi hukum Islam (syariah) dan realitas hukum positif nasional. Dalam hukum Islam, perbuatan yang berkaitan dengan relasi seksual di luar perkawinan dikategorikan secara jelas, terutama dalam konsep zina. Namun syariah menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat, seperti kesaksian empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut, atau pengakuan yang berulang dan sadar. Tujuan utamanya bukan memperluas pemidanaan, melainkan mencegah fitnah dan kriminalisasi berbasis dugaan.

Sebaliknya, Pasal kohabitasi dalam KUHP tidak mengadopsi logika pembuktian syariah, tetapi juga tidak sepenuhnya mengikuti prinsip hukum pidana modern yang berbasis kepastian normatif. Akibatnya, lahir “norma hibrida” yang problematik: secara moral tampak “islami”, tetapi secara metodologis tidak mengikuti kehati-hatian syariah. Secara formal tampak “modern”, tetapi secara substansi mengintervensi ruang privat. Inilah bentuk ambivalensi politik hukum, di mana negara ingin mengakomodasi nilai agama tanpa sepenuhnya menginternalisasi prinsip keadilan proseduralnya.

Dalam perspektif fiqh siyasah, Afifuddin Muhajir (2017) menyatakan negara yang menjadikan moralitas agama sebagai dasar kebijakan wajib memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar. Kriminalisasi kohabitasi yang berbasis tafsir sosial justru berpotensi melahirkan fitnah, persekusi, dan pelanggaran kehormatan individu. Hal tersebut dalam hukum Islam sangat dihindari. Dengan demikian, penerapan pasal ini secara longgar justru bertentangan dengan maqashid al-shariah,khususnya perlindungan kehormatan (hifz al-‘ird) dan jiwa sosial.

Di sisi lain, dari sudut pandang hukum positif, ambivalensi ini menciptakan ketegangan konstitusional. Negara (NKRI) bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler murni. Oleh karena itu, pengaturan moral privat seharusnya ditempatkan dalam ranah nonpidana, kecuali terdapat korban konkret atau gangguan nyata terhadap kepentingan hukum publik. Tanpa kejelasan posisi, Pasal 412 berisiko menjadi arena “tarik-menarik politik identitas”, bukan instrumen hukum yang adil.

Secara keseluruhan, Pasal 412 ayat (1) KUHP mencerminkan problem serius dalam politik tata kelola, politik hukum pidana, dan ambivalensi nilai. Negara dihadapkan pada pilihan krusial, yakni menjadikan hukum pidana sebagai alat simbolik pengaman moral, atau meneguhkannya sebagai instrumen rasional yang melindungi kepentingan hukum secara adil dan terukur. Tanpa tafsir restriktif, disiplin kewenangan aparat, dan kesadaran akan batas intervensi negara terhadap ruang privat, pasal tersebut berpotensi melemahkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Selain itu, kriminalisasi kohabitasi dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP menunjukkan kecenderungan overcriminalization, yakni penggunaan hukum pidana untuk mengatur perilaku sosial yang sesungguhnya lebih tepat dikelola melalui mekanisme nonpenal, seperti pendidikan moral, norma sosial, atau hukum administrasi dan perdata. Ketika hukum pidana dipaksa memasuki wilayah moral privat tanpa indikator kerugian konkret (harm principle), maka yang terjadi bukan perlindungan kepentingan hukum, melainkan penegakan moral negara (state moralism) yang rentan bertabrakan dengan prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium dalam hukum pidana modern.

Ambivalensi nilai dalam pasal ini juga mencerminkan tarik-menarik antara aspirasi moral mayoritarian dan komitmen konstitusional terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan kebebasan personal. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana seharusnya bukan menjadi arena kompromi tarik-menarik antara tekanan politik-moral dan rasionalitas hukum, melainkan berdiri pada asas kepastian, kejelasan norma, dan pembatasan kekuasaan. Apabila ketegangan nilai ini tidak diselesaikan melalui penafsiran konstitusional yang ketat dan praksis penegakan yang berhati-hati, Pasal 412 ayat (1) justru berisiko menjadi preseden regresif bagi perlindungan kebebasan warga negara di masa mendatang.

Tags: hukum
SendShare6ShareTweet4

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

kasus pengeroyokan maut

Empat Oknum Polisi dan Satpam menjadi Tersangka Pengeroyokan di Morowali

11 August 2025
mohamad sinal

Evolusi Konseptual Makna “Penyelidikan” dan “Penyidikan” dalam KUHAP

18 January 2026
kasus beras oplosan

Ungkap Fakta Mengejutkan di Penetapan 3 Tersangka Kasus Beras ‘Premium’

6 August 2025
mohamad sinal

Salah Letak Koma, Salah Tafsir Norma: Ambiguitas Kalimat dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP)

18 January 2026
hasto dapat amnesti presiden

Dapat Amnesti, Hasto Sebut sebagai Bentuk Jawaban atas Keadilan

2 August 2025
kpk ott

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Beberap Tempat

7 August 2025
rudi-suparmono minta bebas

Rudi, Eks Ketua PN Surabaya Minta Maaf ke MA, Minta Divonis Bebas

5 August 2025
tom lembong dapat abolisi dari presiden

Bebas Karena Dapat Abolisi, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

2 August 2025
bahasa hukum

Kata “Bahwa” sebagai Instrumen Normatif

22 January 2026
hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

22 January 2026
Next Post
hukum

Pidana Pengawasan” dan “Kerja Sosial” dalam KUHP Baru: Cara Negara Memaknai Keadilan

bnn kab gresik

BNN Kabupaten Gresik Menggelar Tes Urine untuk Satpam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

satpam kereta api

Peran Satpam dalam Menjaga Keamanan Liburan Natal dan Tahun Baru

by Redaksi
27 December 2025

ramah lingkungan

Liburan Ramah Lingkungan: Menikmati Perjalanan Tanpa Merusak Alam

by Redaksi
18 January 2026

cakra

Cakra Karya Nusantara Gelar Bakti Sosial Peringati HUT Satpam ke-45

by Redaksi
27 December 2025

bsp juara dua gerak jalan

PT Bravo Satria Perkasa Raih Juara Dua Lomba Gerak Jalan HUT Ke-45 Satpam di Jakarta  

by Redaksi
4 January 2026

satpam ramah anak

Profesional dan Humanis: Membangun Satpam Ramah Anak melalui Pelatihan

by Redaksi
4 January 2026

hut satpam

HUT ke-45, Satpam di Kepri Gelar Tabur Bunga dan Aksi Kemanusiaan

by Redaksi
29 December 2025

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

Kesbangpol Perkuat Peran Demi Keutuhan dan Stabilitas Bangsa

by Redaksi
10 January 2026

Inilah Contoh Surat Lamaran Pekerjaan menjadi Satpam

Inilah Contoh Surat Lamaran Pekerjaan menjadi Satpam

by Redaksi
6 January 2026

keamanan rumah saat liburan

Tips Menjaga Keamanan Rumah Saat Liburan Panjang Tahun Baru

by Redaksi
31 December 2025

ADITYA HADIWASITO - SECURITY CONSULTANT KABIRO DIKLAT DPD APSI JAYA

12 Gaya Kepemimpinan Satpam dalam Tugas Harian

by Redaksi
6 January 2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
Outsourcing.id
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com
Kirimartikel.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs