JURNALSECURITY| Medan–Membantu orang yang kesusahan itu memang pekerjaan yang mulia. Tapi Khairun Nahri (37) memanfaatkan kesusahan orang untuk mencari kesenangan pribadi. Alhasil, petugas keamanan Perumahan Riviera Valley ini harus puas jadi Satpam sel polisi, Sabtu (9/3/2018) sore. Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Amal Lingkungan III Kecamatan Medan Sunggal itu menipu puluhan pria pencari kerja.
Berdalih bisa mencarikan pekerjaan, pria dengan model rambut cepak ini mengaku bisa memasukkan para korbannya menjadi petugas sekuriti di Komplek Perumahan Rivera Valley, Desa Durin Tpnggal, Kecamatan Pancurbatu, asal bersedia memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diterima, ternyata janji Khairun tak kunjung jadi kenyataan. Alhasil, para korbannya pun mengadukan pria yang menjadi Danru (komandan regu) sekuriti di komplek perumahan Riviera Valley itu.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Choky Sentosa Meliala, melalui Kanit Reskrim, Iptu Nelson Silalahi, membeberkan kronologis penipuan yang dilakukan Khairun, Sabtu (9/3/2018). Aksi itu, menurut Iptu Nelson, sudah dilakukan Khairun sejak November 2017 hingga Februari 2018 lalu.
Khairun meyakinkan calon korbannya agar mau memberi sejumlah uang, agar bisa bekerja sebagai petugas keamanan di bawah naungan . PT Gajah Mada Indonesia (GMI) Security, Medan. Para korban yang yakin dengan ucapan Khairun pun tanpa ragu menyerahkan uangnya mereka. “Korbannya ada sekitar 20 orang. Masing-masing dijanjikan bekerja sebagai sekuriti dengan membayar uang Rp 2,5 juta serta Rp200 untuk pakaian dinas,” jelas Iptu Nelson.
Setelah menerima uang, Khairun pun mengajari para korban latihan baris-berbaris, agar terlihat lebih meyakinkan. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji Khairun tak terealisasi. Para korban mulai merasa tertipu dan meminta kejelasan pada Khairun. Tapi jawaban yang diterima selalu berubah-ubah. Bosan dengan janji Khairun, para korban pun membuat laporang pengaduan ke Polsek Pancurbatu.
“Sekitar 20 orang korban melapor. Kerugian total mencapai Rp60 juta. Kita pun langsung melakukan penyelidikan,” tambah Nelson seperti dilansir metro24jamcom.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas pun tanpa kesulitan mengamankan Khairun. “Kita sudah mengamankan bukti transfer, surat lamaran para korban dan pasfoto korban. Pelaku kita amankan dan kita jerat dengan pasal 372 subs 378 KUHPidana,” tegas Nelson. [FR]