JURNALSECURITY| Surabaya–Dengan alasan butuh suplemen untuk menjaga stamina, dua satpam Sariono, 42, dan Marko Devano memilih sabu-sabu (SS) sebagai alternatifnya. Bukan malah membuat pekerjaan keduanya lancar, kini keduanya harus berurusan dengan Tim Anti Bandit (TAB) Mapolsek Sukomanunggal.
Sariono, warga Jalan Bagong Tambangan, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo dan Marko, warga Jalan Ikan Dorang Baru, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan itu ditangkap di depan warung kopi (warkop) di Jalan Ikan Dorang Baru, Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Daerah tersebut sering digunakan tempat untuk pesta narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, Budi menerjunkan TAB Polsek Sukomanunggal untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Ternyata, saat dilakukan pengecekan pada Jumat (27/3) malam. Didapati ada dua orang berseragam satpam dengan gelagat mecurigakan.
Polisi langsung menyergap kedua orang tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat. “Ketika kami geledah, ditemukan satu poket sabu seberat 0,37 gram didalam saku celana tersangka Marko,” kata Budi, dilansir JawaPos kemarin (29/3).
Keduanya pun langsung dibawa ke klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, Sariono dan Marko positif menggunakan serbuk haram itu.
Setibanya di Mako Sukomanunggal, keduanya mengaku baru saja membeli SS tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Sawah Pulo, Surabaya. Keduanya mengaku, membeli barang haram itu secara patungan masing-masing Rp 100 ribu.
“Setelah terkumpul Rp 200 ribu, uang tersebut digunakan untuk membeli SS. Mereka merencanakan akan pesta SS,” tandas Budi.
Marko mengaku, sudah tiga kali lebih menggunakan SS dengan Sariono. Alasannya, agar stamina terjaga saat bekerja. Mereka merasa berat bekerja sebagai satpam karena harus begadang hingga pagi hari. “Hanya saya gunakan sebagai stamina saja, karena kalau begadang setiap hari terasa capek pak.,” ucap kedua tersangka.
Mereka terbukti melanggar Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [fr]