Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
No Result
View All Result
24 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Inilah Perbedaan Karantina Wilayah dan Darurat Sipil

31/03/2020
in NEWS, SECURITY SYSTEM
A A
lockdown

foto tribunnews

338
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Peran Anjing K9 dalam Dunia Pengamanan
  • Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
  • Panduan Keselamatan Saat Terjebak Demonstrasi: Tips Hindari Kerumunan dan Gas Air Mata
  • 10 Sistem Keamanan Bangunan yang Wajib Ada untuk Melindungi Penghuni dan Aset

JURNALSECURITY| Jakarta–Pemerintah Pusat kurang  melirik opsi karantina wilayah. Kini Pemerintah Pusat justru melirik penetapan keadaan darurat sipil dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini beda antara karantina wilayah vs darurat sipil.

Untuk menentukan perbedaan keduanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjelaskan soal karantina wilayah, juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang mengatur tentang darurat sipil.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut diunduh dari situs BPK dan situs Kementerian Keuangan, Selasa (31/3/2020).

Berikut adalah perbedaan antara Karantina Wilayah  dan Darurat Sipil:

  1. Dasar hukum
    – Karantina wilayah: UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diteken Presiden Jokowi
    – Darurat sipil: Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno
  2. Definisi
    – Karantina wilayah: pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
    – Darurat sipil: keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.
  3. Pihak yang menetapkan
    – Karantina wilayah: menteri
    – Darurat sipil: presiden
  4. Pemimpin
    – Karantina wilayah: Pemerintah Pusat bertangggung jawab, dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait (tata cara diatur dengan peraturan pemerintah/belum ada)
    – Darurat sipil: Di level pusat adalah presiden, dibantu menteri, TNI, dan Polri. Di level daerah adalah kepala daerah, dibantu TNI, Polri, dan kejaksaan setempat
  5. Penyebab
    – Karantina wilayah: kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah
    – Darurat sipil: alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak mampu mengatasi keadaan, terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya
  6. Kebutuhan warga
    – Karantina wilayah: kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait
    – Darurat sipil: kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah
  7. Kondisi
    Karantina wilayah:
    – wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina
    – masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah
    – orang yang menderita penyakit kesehatan kedaruratan masyarakat akan diisolasi
    – warga yang dalam karantina wilayah dicukupi kebutuhan dasar dan pakan ternaknya

    Darurat sipil:
    – Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
    – Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah paksadengan menunjukkan surat perintah
    – Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan
    – Penguasa berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
    – Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang dicurigai
    – Penguasa berhak membatasi orang berada di luar rumah.
    – Penguasa berhak menyadap telepon atau radio, melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
    – Penguasa berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia;
    – Penguasa berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut.

Sumber: detik.com

ArtikelLain

anjing k9

Peran Anjing K9 dalam Dunia Pengamanan

12/10/2026
Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

12/10/2026
Panduan Keselamatan Saat Terjebak Demonstrasi: Tips Hindari Kerumunan dan Gas Air Mata

Panduan Keselamatan Saat Terjebak Demonstrasi: Tips Hindari Kerumunan dan Gas Air Mata

26/08/2026
integrasi keamanan gedung

10 Sistem Keamanan Bangunan yang Wajib Ada untuk Melindungi Penghuni dan Aset

25/08/2026
Tags: darurat sipilkarantina wilayahlockdownvirus covid-19
SendShare135ShareTweet85

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

mengenal kata sandi

Yuk…Mengenal Kode Sandi Handy Talky (HT)

25/01/2025
Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11/09/2020
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27/02/2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21/01/2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18/04/2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21/08/2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19/10/2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11/08/2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11/02/2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

02/04/2020
Next Post
facepam

Satpam Tetap Siaga Saat Pabrik Mulai Libur

Polri Siap Bertindak Represif Selama PSBB jika Diperlukan

Polri Siap Bertindak Represif Selama PSBB jika Diperlukan

facepam

Satpam Bantu Ojol yang Motornya Habis Bahan Bakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

pemetaan risiko

Pemetaan Risiko sebagai Upaya Menentukan Prioritas Penanganan Risiko

by Redaksi
02/10/2026

seragam satpam

Integrated Solution Concept: Green Security Service

by Redaksi
14/10/2026

futsal security

Futsal Rutin Mitra Outsourcing Perkuat Kebersamaan

by Redaksi
22/10/2026

Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

by Redaksi
12/10/2026

pokja abujapi

Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI Bahas Penguatan Tupoksi dan Kewenangan Satpam

by Redaksi
30/09/2026

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

Mengapa Verifikasi Konten Menjadi Semakin Penting di Era AI

by Redaksi
17/10/2026

apsi jateng peduli air bersih

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kalirejo, Kendal

by Redaksi
13/10/2026

Salva Yurivan Saragih di booth TEI 2026 ICE BSD Tangerang-3

Gemilang Facility Service Hadir di Trade Expo Indonesia 2026, Perluas Jejaring Pasar ASEAN

by Redaksi
19/10/2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
03/10/2026

risk manajemen

Strategi Menghadapi Risiko Keamanan Data dalam Transformasi Digital

by Redaksi
02/10/2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs