JURNALSECURITY | Bandung–Kemajuan teknologi menuntut organisasi untuk menerapkan kecanggihan teknologi. Seperti halnya Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) juga terus melakukan pembenahan untuk memudahkan registrasi anggotanya.
Dalam rapat koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Polisi No. 4 Tahun 2020 Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI di Bandung, Wakil Ketua ABUJAPI Cecep Darmadi menjelaskan terkait registrasi secara online yang diterapkan untuk anggota ABUJAPI.
“Pada prinsipnya, ABUJAPI Online Sistem (AOS) ini untuk memudahkan anggota yang ada di seluruh Indonesia bisa mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi secara online,” ungkapnya.
Cecep juga menambahkan, AOS ini sejalan dengan program pemerintah yang menyederhanakan proses perijinan dengan sistem online. “ABUJAPI juga memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk bisa meregistrasi melalui online sistem ini,” jelasnya.
Program AOS ini juga sejalan dengan landasan Anggaran Rumah Tangga ABUJAPI Pasal 25 tentang Sertifikat Keanggotan yang berbunyi, “Sertifikat keanggotaan ABUJAPI dicetak oleh BPD ABUJAPI setelah melalui mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Organisasi, ditandatangani secara sistem oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral BPP serta ditandatangani melalui tinta oleh Ketua Umum BPD ABUJAPI.”
Sertifikat keanggotaan yang dikeluarkan oleh ABUJAPI akan dikeluarkan secara online dan bisa dicetak langsung memakai media kertas apa saja. “Kami tiak menentukan kertas apa yang bisa digunakan, kami hanya melihat fungsi dari sertifikat itu,” jelasnya.
Cecep menegaskan, bahwa kartu tanda keanggotaan ABUJAPI dinyatakan tidak sah jika tidak terdaftar di website ABUJAPI. “Seluruh administrasi terkait sertifikat keanggotaan bisa diakses di website resmi ABUJAPI yaitu www.abujapi.or.id,” jelasnya. [fr]