JURNALSECURITY| Malang–Spesialis pencuri Handphone berinisial NR (39), warga Jalan Terusan Batubara, Kota Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota, Jumat, (5/7/2019) lalu.
NR adalah pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 95 unit handphonne (HP) dan tablet di salah satu gudang logistik yang terletak di kawasan Jalan LA Sucipto. Aksinya terekam CCTV di gudang itu, sehingga memudahkan polisi untuk melacak pelaku.
“Dia datang pukul 02.30 WIB dia masuk saat penjagaan lemah. Satpam saat itu meninggalkan pos jaga. Setelah itu pelaku langsung mengambil 95 unit HP yang tersimpan di gudang,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, seperti dilansir beritajatim.com, Selasa, (9/7/2019).
“Juga untuk kebutuhan sehari-hari. Terkait kemungkinan orang dalam kami masih dalami. Juga kita dalami apakah tersangka juga melakukan pencurian di tempat lain. Soal jumlah kerugian kami masih belum tahu, karena korban juga masih melakukan penghitungan,” tandasnya.
Akibat perbutannya, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. [fr]